Hukum
Bejat...Ayah Perkosa Anak Tiri
- Details
- Published on Wednesday, 05 March 2014 12:08
- Written by Andry
- Hits: 66376
Kuningan (KaTer) - Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Dahroji seizin Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan, membenarkan adanya laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya) dan Ibunya, yang diduga dilakukan suaminya yakni Jemakun. Tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Mapolres Kuningan.
Selain itu, Bunga warga Desa Babakan Reuma Sindang Agung Kuningan juga menjadi korban aksi bejat tindak pemerkosaan Jemakun, yang juga sebagai ayah tiri dari suami ibu kandungnya. Sungguh naas memang nasib yang dialami Bunga, anak dibawah umur ini harus menanggung beban sangat berat karena tercatat saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Saat kejadian itu, perlakuan bejat Jemakun warga yang berasal dari daerah Banyumas Jateng yang bekerja sebagai kuli bangunan, sempat diketahui sejumlah warga setempat dan nyaris dihakimi massa. Hanya saja, belum sempat di hajar massa sudah berhasil di cegah oleh aparat desa dan langsung dibawa menuju Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.
“Tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi, ketika keadaan rumah sepi karena ibu kandung korban sedang pulang kampung ke Jateng. Pelaku tak segan mengancam akan membunuh korban dan ibunya, apabila aksi bejat yang dilakukan diketahui orang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Real Mahendra melalui Kanit PPA Aipda Dahroji kepada sejumlah awak media, Rabu (5/3/2014).
Karena dibawah ancaman kata Kanit PPA, korban akhirnya menuruti nafsu bejat ayah tirinya hingga sampai kepergok oleh istri yang dinikahi siri oleh pelaku. “Akibat perbuatan tidak manusiawi itu, pelaku diancam hukuman 15 Tahun penjara yakni dikenai Pasal 5 Huruf c jo Pasal 46 jo Pasal 47 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang KDRT,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Kuwu Babakan Reuma, Salim saat berada di ruang Unit PP mengungkapkan, saat kejadian terdengar keributan di sebuah rumah kontrakan miliknya. “Pelaku nyaris dihakimi massa yang sempat emosi melihat tingkah bejatnya. Karena, pelaku tinggal serumah dengan korban dan istri yang memang dinikahi secara siri secara resmi,” katanya.(AND)




