Fri01052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Hukum

Kadisporapar: Jika Blue Sky Tidak Berizin, Harus Ditutup

Foto ilustrasi.

Kuningan Terkini - Dugaan belum adanya IMB dan ijin operasional tempat hiburan karaoke family blue sky kian meruncing. Sejumlah elemen, tidak terkecuali anggota Dewan, minta persoalan tempat hiburan karaoke yang berada di tengah pemukiman warga desa Panauwan, Kecamatan Ciganda Mekar segera diselesaikan, bila perlu ditutup.

Ketua Komisi 2, dari fraksi Gerindra Bintang, Julkarnaen saat dikonfirmasi mengatakan, terkait tempat hiburan Bkue Sky yang diduga tidak memiliki ijin operasional, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti. “Jika memang tidak berizin, sebaiknya segera ditutup,” tegasnya.

Sementara, Plt Kadisporapar, Jaka Chaerul saat dihubungi via telepon celulernya, Selasa (10/03/2020) mengatakan, jika pihak pengelola tidak menggubris masalah perizinannya, pihak pengelola Karaoke Blue Sky harus ditindak tegas. Pihak pengelola harusnya tunduk dengan peraturan serta perda yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Jadi jangan seenaknya saja. Jika harus ditutup dan disegel oleh pihak Satpol PP, ya, harus segera dilakukan. Saya sudah koordinasi sama pihak Satpol PP, untul segera menutup lokasi tersebut,” pungkasnya.(Hans)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing