• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Sun02082026

Last updateWIB3_ThuPMWIBE_July+0700RJulPMWIB_0PMthWIB1785400486+07:00ThuPMWIBE

Hukum

Satreskrim Bekuk Pelaku Curanmor dan Seorang Dukun Cabul

Kapolres Kuningan saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan.

Kuningan Tekini - Dalam sepekan, pihak Kepolisian Resor Kuningan berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu pelaku dukun cabul dibeberapa tempat diwilayah hukum kuningan.

"4 orang pelaku curanmor yang sudah melakukan tindakan kejahatan dibeberapa tempat berbeda pada beberapa waktu lalu berhasil kita ringkus,” kata Kapolres AKBP Lukman Safry Dandel Malik, didampingi Kasatreskrim AKP Danu R Atmaja beserta KBO reskrim Ayi sujana dan kanit awod. Pada beberapa awak media di mapolres kuningan. Kamis (05/03/20).

Ke 4 pelaku tersebut kata Kapolres, 1 orang ber-inisial AD (51), warga desa kalimanggis kabupaten kuningan, 2 orang ber-inisial HY (25) warga desa kroya, MN (32) warga desa margamulya, kabupaten indramayu dan 1 orang lagi HY (25th) warga desa jatiseeng kabupaten Cirebon. Pihaknya juga berhasil mengamankan 4 unit kendaraan roda 2, hasil kejahatan mereka, 1 buah kunci leter T beserta beberapa buah ponsel dan beberapa barang lainnya. Jelasnya.

"Perlu diketahui, keempat pelaku curanmor yang berhasil kita ringkus ini bukan berasl dari 1 komplotan, tapi dari beberapa komplotan berbeda, salah satunya seorang resedivis. Para tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim AKP Danu R Atmaja menjelaskan, pihaknya juga berhasil membekuk 1 orang pelaku penipuan berkedok paranormal (dukun palsu) palsu berinisial SN alias nano (34th). Pelaku melakukan tindakan asusila alias pencabulan kepada, sebut saja Melati (45), seorang ribu rumah tangga yang juga masih tetangganya sendiri.

Kronologis pencabulan ini terjadi kata Danu, saat korban meminta bantuan pada sipelaku untuk mengubah anak gadisnya agar bisa menjadi anak yang taat pada kedua orangtuanya. Dan sipelaku menjanjikan semua bisa terlaksana, asalkan sikorban bisa meluluskan persyaratannya. Dengan lakukan hubungan badan selayaknya suami istri, untuk mengusir semua roh jahat yang ada ditubuh anak gadis sikorban.

"Akhirnya sikorban mengabulkan syarat-syarat tersebut, beberapa hari kemudian sikorban tersadar bahwa dirinya sudah tertipu. Korban akhirnya melaporkan masalah ini,” katanya.

Tanpa menunggu lama sambungnya, pihaknya langsung membekuk pelaku serta mengamankan beberapa bukti berupa satu lembar nota beserta selembar kertas bukti transferan uang dari salah satu bank dan 1 buah ponsel. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Danu. (Hans)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing