Hukum
Peras Pedagang, Preman Kampung Diciduk
- Details
- Published on Thursday, 27 February 2014 15:57
- Written by Andry
- Hits: 39553
Kuningan (KaTer) - Seorang preman kampung diciduk polisi lantaran kerap memeras pedagang ayam goreng dengan senjata tajam, kemarin malam. Preman yang kerap beroperasi di pasar Garawangi, bernama Nana Sutarna alias Unel warga Dusun Wage RT.26 RW.10 Desa Garawangi Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kapolsek Garawangi, AKP Suriadi kepada KaTer Kamis (27/2/2014) mengatakan, preman tersebut diciduk karena adanya laporan warga setempat, bahwa warga Garawangi yakni Nana kerap melakukan aksi pemerasan kepada pedagang.
Kejadian ini kata AKP Suriadi, bermula saat pemilik warung ayam goring, Ujang Zaenal warga Dusun Wage RT.26 RW.10 Desa Lengkong Garawangi, yang tengah berjualan di kawasan Pasar Garawangi hendak tutup. Tiba-tiba sekira pukul 21:30 malam, pelaku datang dengan kondisi sedang mabuk minuman keras. Setibanya di dalam warung, pelaku meminta paksa ayam goreng, namun oleh pedagang itu menolak karena ayam goreng jualannya sudah habis.
“Merasa tidak dituruti permintaan pelaku, akhirnya merusak dan memecahkan kios dagangannya. Kemudian, salah seorang pelayan, Irfan tidak terima dengan tindakan pelaku, sehingga melaporkan ke Polsek terdekat,” terangnya.
Saat setelah tidak dituruti permintaan pelaku kata Kapolsek AKP Suriadi, pelaku semakin menjadi-jadi dan bertambah beringas dengan mengambil golok, kemudian menyabet orang di sekitarnya. Dari kejadian itu, akhirnya pemilik warung terkena tiga luka sabetan di tubuhnya dan mengalami luka cukup serius.
Setelah mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian dari Polsek Garawangi bergegas melacak keberadaan pelaku dan langsung meringkus pelaku dengan barang bukti sebuah golok dan pecahan kaca yang digunakan oleh pelaku untuk melukai pemilik warung.
“Malam itu juga, kami langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Mapolres Kuningan,” kata Kapolsek AKP Suriadi.
Sepak terjang pelaku dinilai cukup membahayakan dan meresahkan warga. Dalam catatan kriminalnya, pelaku merupakan residivis kambuhan yang berkali-kali masuk penjara dengan berbagai kasus.
“Atas perbuatan pelaku, dikenai pasal berlapis, Pasal 365, Pasal 170, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.(AND)




