Thu23042026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1776402730+07:00FriPMWIBE

Ekonomi

Target BPHTB, Dipenda-BPN Tidak Kompak?

Kadispenda, DR Dian Rachmat Yanuar MSi

Kuningan (KaTer) - Meski Target pajak sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2013 over target. Dari Rp3,2 miliar terealisasi Rp3,4 miliar atau 108,52 persen. Namun, capaian target kedepan masih terhambat oleh belum kompaknya Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar Msi menjelaskan, meskipun sudah ada pemahaman bersama antara Notaris/PPAT, BPN dan dipenda, namun BPN memiliki Surat Edaran Kepala BPN Pusat Nomor 5/SE/IV/2013, tentang tidak dipersyaratkan lagi verifikasi tanda bukti setoran pembayaran BPHTB oleh dipenda sejak April 2013.

“Kalau notaris sebenarnya sudah siap, tapi terbentur struktur bahwa notaris kan dilantik oleh BPN. BPN sendiri terbentur oleh surat edaran itu,” katanya seusai Evaluasi Target BPHTB Dipenda tahun 2013, di Ruang Rapat Linggajati Setda, Kamis (19/12/2013).

Kondisi ini kata Dian, menjadi hambatan baginya dalam peningkatan penerimaan pajak BPHTB. Ia khawatir, SE No 5/SE/IV/2013 BPN Pusat, memberi peluang pemalsuan SSB BPHTB. Sebab legalisir bukti pembayaran BPHTB tidak menjadi syarat sertifikasi hak. Jika BPHTB dipalsukan, maka SSP PPh transaksi tanah juga akan dilanggar.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 48/1994, pejabat berwenang seperti BPN dan PPAT baru boleh menandatangani akta keputusan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Jika pemohon akta melampirkan salinan SSP PPh dan menunjukan SSp PPh asli sebagai bukti adanya pembayaran PPh,” papar dia.

Dampak lainnya sambung Dian, akan terjadi penghindaran pajak dari nilai transaksi yang ditetapkan. Sehingga, akta jual beli tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya. Seyogyanya, BPN harus sejalan dengan dipenda dalam hal pengecekan tanda bukti setoran pembayaran BPHTB. Karena, acuan hukumnya lebih tinggi daripada SE BPN Pusat, yaitu UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam uu no 28 tahun 2009, didalamnya ada 3 jenis pajak baru. Dimana wewenang sepenuhnya diberikan kepada daerah. Yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) dan BPHTB yang semula wewenang pusat, serta Pajak Air Tanah yang semula wewenang provinsim,” terangnya.

Tujuan UU ini tutur Dian, sudah jelas. Yaitu untuk meningkatkan local taxing power daerah yang selama ini belum berjalan optimal. Meskipun lokasi BPHTB dan PBB P2 berada di daerah.

“Pengalihan BPHTB dari pusat ke daerah pun, tidak hanya sebatas pemungutan atau penagihan. Tapi lebih jauh untuk pendataan, penilaian, penetapan, pelayanan yang menyeluruh. Disamping pengadministrasian daerah,” pungkasnya***

Comments   

 
0 #1 pulsa ppob 2017-02-08 01:17
Hey there! Quick question that's completely off topic.
Do you know how to make your site mobile friendly? My blog looks weird when browsing from my iphone.
I'm trying to find a theme or plugin that might be able to resolve
this problem. If you have any suggestions, please share.
With thanks!

My page pulsa ppob: http://blog.orionblinds.co.uk/wooden-blinds-are-a-beautiful-addition-to-your-home-decor/
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing