Sat18042026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_April+0700RAprPMWIB_0PMthWIB1776402730+07:00FriPMWIBE

Ekonomi

Pembudidaya Ikan Harus Bersertifikasi

Kasi Pengembangan Teknologi dan Sumberdaya Perikanan Distanakan Kuningan, Denny Rianto SPi

Kuningan Terkini - Dalam rangka menjaga kualitas dan kuantitas serta mutu produksi perikanan, Dinas Pertanian, Perternakan, Perikanan (Distanakan) Kabupaten Kuningan, menghimbau kelompok pembudidaya ikan seluruh Kabupaten Kuningan diharuskan bersertifikasi. Hal ini disampaikan langsung Kasi Pengembangan Teknologi dan Sumberdaya Perikanan Distanakan Kuningan, Denny Rianto SPi, Selasa (27/9/2016) di kantornya.

Kedepannya kata Deni, kelompok pembudidaya ikan binaan Dinas Pertanian, Perternakan, dan Perikanan Kabupaten Kuningan diharuskan bersertifikasi secara bertahap. Sertifikasi yang dimaksud harus mempunyai dua unsur yakni sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) dan cara pembenihan ikan yang baik (CPIB).

"Hal ini bertujuan agar kelompok pembudidaya ikan dalam membudidayakan ikannya harus menerapkan kelola dan kaidah yang baik. Mulai dar ipengelolahan lahan, persiapan kolam, persiapan benih, persiapan air, pemberian pakan, penanganan kesehatan ikan, pemanenan dan lainnya. Sertifikasi CBIB ini lebih kepada usaha dibidang pendederan dan pembesaran ikan,” katanya.

Dengan diberlakukannya sertifikasi sambung Deni, secara otomatis akan menghasilkan benih yang berkualitas. Jika pengelolaan budidayanya menerapkan sistem yang diharapkan, hasilnyapun akan maksimal, artinya produk yang aman, sehat, dan layak konsumsi. Sedangkan untuk Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIP), Denny menambahkan, pembudidaya ikan harus memiliki induk ikan yang baik agar tercipata benih yang berkualitas.

”Dengan adanya sertifikasi ini pembudidaya sudah pasti mendapatkan induk berkualitas dari lembaga yang di rekomendasikan oleh Dinas Pertanian, Perternakan, dan Perikanan,” Pungkasnya. (Gilang)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing