Fri01052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_April+0700RAprAMWIB_0AMthWIB1777346359+07:00TueAMWIBE

Ekonomi

BPPT Batasi Perizinan Leasing

Kepala BPPT Kuningan Drs Sadudin MSi

Kuningan Terkini - Badan Perijinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kuningan, saat ini tengah memperketat sejumlah perijinan sebagai salah satu langkah untuk melayani kepentingan masyarakat secara optimal. Salah satunya yakni membatasi perizinan leasing yang berada di Kuningan, karena berawal dari banyaknya masukan masyarakat, yang mengadu tentang keberadaan pihak eksternal saat menyelesaikan sengketa hutang piutang.

Kepala BPPT Kuningan Drs Sadudin MSi melalui Kabid Pengembang Informasi dan Data Asep Surayaman SE saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2014) mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan suatu kebijakan yang berasal dari aspirasi sejumlah anggota dewan, LSM dan Ormas karena tidak setuju dengan adanya Leasing yang menggunakan jasa eksternal (Dept Collector,red). Karena, di Kabupaten Kuningan ini sudah ada lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang lebih mumpuni dalam menangani kasus sengketa konsumen.

“BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah maupun perkotaan, karena anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha,” jelasnya.

Dia menilai, leasing tidak perlu pakai debt colector eksternal. Sebab, persoalan sengketa konsumen sudah dilakukan oleh BPSK. Jadi, yang berwenang mengurus perselisihan antara leasing dengan konsumennya itu adalah BPSK.

“Dasar kita membatasi perizinan leasing karena ada kesepakatan bersama DPRD dan Ormas yang bertentangan dengan leasing. Jadi kita jelas menolak jika ada investor yang hendak mendirikan leasing baru,” tandasnya.

Dikatakan pula, di sisi lain memang masyarakat terbantu adanya perusahaan leasing, karena membutuhkan jasa leasing untuk sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi. Namun, jika permasalahan sengketa itu muncul, kenapa tidak diselesaikan melalui BPSK saja bukan malah menggunakan jasa pihak eksternal.

“Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK,” sebutnya.

Selain itu kata Asep, BPSK bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha. Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.

“Dalam setiap penyelesaian melalui lembaga tersebut, saya yakin permasalahan antara pihak yang bersengketa baik konsumen dengan para pelaku usaha bisa lebih tuntas. Tanpa menimbulkan permasalahan baru seperti tindakan kekerasan secara fisik maupun yang bersifat pemaksaan,” pungkasnya.(AND)

Comments   

 
0 #1 FIRANY 2016-03-12 04:18
I was able to find good info from your blog posts.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing