Ekonomi
Pembelian Solar Bersubsidi Dibatasi
- Details
- Published on Tuesday, 05 August 2014 19:35
- Written by Andry
- Hits: 31655
Kuningan Terkini - Meski informasi pembatasan waktu pembelian solar ramai diberitakan diberbagai media. Namun, kenyataan di lapangan belum semua warga mengetahui, tak terkecuali di Kuningan. Para pemilik kendaraan berbahan bakar solar mengaku belum mengetahui tentang peraturan yang memberlakukan pembatasan waktu pembelian solar bersubsidi.
Salah seorang supir truk ubi, Maman saat ditemui KaTer, Selasa (5/8/2014), mengaku belum mengetahui tentang aturan pemberlakuan aturan pembelian solar. Ia baru tahu saat mengisi solar dengan melihat selembaran yang di tempel di area SPBU.
“Saya baru tahu sekarang. Itu juga tak sengaja melihat selebaran tentang aturan pembelian solar. Tapi, saya juga belum paham sepenuhnya terkait aturan pemberlakuan untuk pembelian solar tersebut,” ujar Maman saat mengisi Solar di SPBU Bandorasa.
Dikatakan, aturan yang diberlakukan memang sepenuhnya belum dipahami karena membacanya hanya secara sepintas. Dengan adanya edaran tersebut, ia mengaku terkejut saat mengetahui untuk pembelian di luar aturan yang diberlakukan harus membeli bahan bakar Pertamina Dex yang harganya mencapai dua kali lipat dari harga solar biasanya.
“Saya harus bisa mengatur waktu untuk membeli BBM agar bisa mendapat solar dengan harga murah. Kalau harus beli pertamina dex saya tidak mampu. Lebih baik saya antre dari pagi,” tukasnya.
Hal senada diutarakan Ucu. Sopir angkutan umum elf yang setiap harinya harus menempuh perjalanan Cirebon-Kuningan mengungkapkan, dirinya tidak mungkin harus membeli Pertamina Dex. Karena, tarif penumpang masih berlaku tarif lama yang tentu tidak sebanding dengan harga bahan bakar Pertamina Dex.
“Tarif Kuningan-Cirebon hanya Rp5.000, sedangkan bahan bakarnya mencapai Rp12.800. Tentu besar pasak dari pada tiang yang akhirnyas bisa bangkrut,” katanya.
Sementara, pengawas lapangan SPBU 3445504 di ruas Jalan Raya Bandorasa Sakirin, menjelaskan, dirinya baru menempelkan pemberitahuan pembatasan waktu pembelian solar bersubsidi pada hari Jumat (1/8) lalu setelah mendapat instruksi dari atasannya. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tentang pembatasan jam pembelian solar bersubsidi.
“Kami hanya menyampaikan informasi tentang aturan tersebut. jadi masyarakat dan pemilik kendaraan yang harus faham,” ujar Sakirin.
Meski aturan tersebut akan segera diberlakukan kata Sakirin, di SPBU tempatnya bekerja belum mempunyai pompa khusus untuk bahan bakar Pertamina Dex. Oleh karena itu, pihaknya hanya akan menjalankan aturan melayani pembelian solar bersubsidi pada waktu yang telah ditetapkan tersebut.
“Jika di luar ketentuan itu, saya akan arahkan ke SPBU yang telah menyediakan Pertamina Dex,” terangnya.(AND)






