Wed03062026

Last updateWIB3_WedPMWIBE_June+0700RJunPMWIB_0PMrdWIB1780498618+07:00WedPMWIBE

Aneka

Gamas Ontrog Hotel Tirta Sanita

Hotel Tirta Sanita

Kuningan Terkini - Beberapa pentolan Ormas Islam Gamas Kabupaten Kuningan, Minggu (07/09/2014) mengeruduk Hotel Tirta Sanita Kuningan guna melakukan survey dan mengetahui status Hotel tersebut. Hal ini berkaitan dengan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman beralkohol.

Ketua Gamas, K Nana Nurudi menjelaskan, sebagai salah satu upaya klarifikasi dan pencarian solusi, pihaknya saat ini sedang merunut berbagai masalah yang terbelit dalam kekisruhan perda mihol sebagaimana pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini. Harapannya, dengan kehadiran perda tersebut, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan perda yang didambakan ummat Islam Kuningan ini tetap dijalankan sesuai keharusannya.

“Dalam perda tersebut, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus dikritisi. Seperti adanya pasal yang membuka peluang bagi Bar di hotel berbintang tiga ke atas untuk menjual mihol, baik golongan A,B, dan C, walaupun harus melalui izin Bupati. Sedangkan di Kabupaten Kuningan, saat ini hanya ada satu hotel yang berfasilitas bintang tiga, yakni Tirta Sanita. Makanya, hari ini kami mendatangi tempat ini, untuk meyakinkan apakah selepas terbitnya perda mihol, pihak Tirta Sanita akan membuka usaha penjualan miras sebagaimana dilegalkan dalam perda atau justru menolaknya, “ terang Nana lewat rilis yang dikirim ke redaksi kuningan terkini.

Pihaknya mengkhawatirkan Tirta Sanita akan dijadikan distributor tunggal mihol di Kuningan dengan redaksi yang terdapat dalam perda tersebut. Walaupun pihak Tirta Sanita tidak akan membuka usaha tersebut. Seandainya ke depannya ada Hotel berbintang tiga yang lain, maka masih terbuka peluang adanya penjual mihol yang dilegalkan perda.

“Dengan kekhawatiran ini, kami ingin ada kejelasan, apakah pihak Tirta Sanita menerima redaksi perda yang mengarah pada mereka, ataukah menolaknya. Jika mereka diam saja berarti ada sinyal untuk dibuka usaha penjualan mihol di sana, dan ini bisa jadi distributor tunggal di Kuningan yang dilegalkan perda. Jika mereka menolaknya, maka mereka harus aktif agar pemerintah melakukan peninjauan kembali redaksi perda yang diarahkan pada mereka,” papar Nana.

Pihaknya pun mencium gelagat kurang baik akhir-akhir ini. Dan bermaksud mendengar status Hotel Tirta terkait perda mihol ini langsung dari pengelolanya.

“Namun mereka di sini enggan melayani, kami malah diarahkan untuk menghubungi PHRI. Seolah PHRI adalah kuasa hukum pengelola Tirta. Mungkin karena mereka setiap bulan menyetor kas kepada PHRI, sehingga PHRI menjadi juru bicara mereka,” lanjutnya.

Sampai saat ini, menurutnya, PHRI juga seolah enggan menanggapi upaya komunikasi yang sedang dijalankannya terhadap Hotel Tirta. “ Kami sempat mendatangi kediaman Hadi (Ketua PHRI), namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Malah, kami mendapat informasi, semua permasalahan yang berkaitan antara Hotel Tirta dengan Perda Mihol sudah diselesaikan oleh PHRI, kami tidak tahu maksudnya apa,” ungkap Nana.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Perda Mihol yang terbit sebelum Bulan Suci Ramadhan kemarin, secara tersurat dalam Pasal 5, memberi peluang (dengan izin Bupati) kepada Bar di Hotel Berbintang tiga ke atas untuk bisa membuka usaha penjualan mihol semua golongan, baik A, B, maupun golongan C. (DHE)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing