Parlementaria
Terkait Tower, Dewan Bakal Panggil Dinas Terkait
- Details
- Published on Friday, 07 February 2014 17:37
- Written by Andry
- Hits: 32277
Kuningan (KaTer) - Persoalan pembangunan Tower yang sempat menimbulkan polemik di beberapa titik wilayah Kuningan ditanggapi serius oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Dede Sembada. Menurutnya, dinas terkait yang menangani tower maupun pemilik tower akan dipanggil untuk dimintai penjelasannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa tower yang proses perijinannya dinilai janggal. Diantaranya, tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Protelindo.
Ketua Badan Legislatif DPRD (Balegda) Kuningan, Dede Sembada kepada KaTer menuturkan, Jum’at (7/2/2014) mengatakan, kaitannya dengan tower bermasalah yang sempat mengemuka beberapa hari ini akan disampaikan ke pimpinan komisi untuk segera ditindaklanjuti. Karena, idealnya proses perijinan sudah selesai saat sebelum bangunan tower itu berdiri.
“Apabila ada konstruksi dari tower yang menyalahi aturan, maka dewan akan segera memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai penjelasan. Apabila mengacu pada perda penyelenggaraan tower bersama yang saat ini berlaku, maka pembangunan tersebut harus menggunakan konstruksi tower bersama,” katanya.
Untuk proses perijinan lanjut Dede, ada ketentuan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang ketentuan pokok-pokok pelayanan perijinan. Perijinan itu terbit apabila memenuhi dua persyaratan yakni administrasi dan teknis. Selain itu, pihaknya juga bakal meminta keterangan kepada Tim Penataan Dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kuningan terkait rekomendasi yang diberikan pada pembangunan tower yang dianggap bermasalah tersebut.
“Untuk perijinan yang diberikan oleh pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kuningan sendiri kan dasarnya atas rekomendasi dari TP3MT Kuningan,” jelasnya.
Terkait pencabutan segel tower bermasalah kata Dede, Satpol PP memang mempunyai kewenangan dalam hal penegakan perda salah satunya pelanggaran terhadap orang perorang, badan usaha, ataupun aparatur yang betul-betul menyalahi perda.
“Tapi ini kan kaitannya dengan TP3MT, seharusnya ada koordinasi yang jelas antara Satpol PP dengan TP3MT sebelum ada tindakan eksekusi pada pelanggaran perda. Hal ini supaya tidak menimbulkan kesan bahwa tidak ada koordinasi dan warga masyarakat bisa lebih jelas mengetahui,” tuturnya.
Anehnya sambung Dede, tower sudah berdiri kok malah disegel lalu dicabut kembali. Berarti ada indikasi bahwa proses perijinan tower tersebut belum ditempuh. "Padahal kalau menurut SOP Perijinan itu, selain persyaratan administrasi juga persyaratan teknis harus dipenuhi terlebih dulu, baru setelah itu ijin terbit," terangnya.(AND)





