Parlementaria
Fraksi Restorasi PDIP Soroti Tatib BPD
- Details
- Published on Tuesday, 29 March 2016 20:46
- Written by Lukman Hakim
- Hits: 23155
Kuningan Terkini - Fraksi Restorasi PDIP melalui juru bicaranya, Karyani menyoroti tatib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada rapat paripurna yang digelar diruang persidangan, Senin kemarin. Menurutnya, raperda dibentuk atas dasar perintah langsung dari ketentuan pasal 65 atas (2) uu no 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam draf raperda ini, belum terlihat substansi pengaturan yang berasal dari muatan lokal, sebagaimana delegasi kewenangan yang diberikan pasal 65 atas (2) undang-undang no 6 tahun 2014,” kata Karyani menjelaskan.
Dalam UU uu no 6 tahun 2014 tentang Desa kata Karyani, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai badan permusyawaratan desa yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten untuk mengatur lebih lanjut ketentuan yang belum diatur dalam undang-undang no 6 tahun 2014, maupun PP no 43 tahun 2014 atau PP 47 tahun 2015. Artinya pemerintah daerah berwenang untuk membuat muatan lokal.
Dari aspek sosiologis sambung Karyani, meskipun Perda tidak bersifat retro aktif (Tidak berlaku surut), kami mamandang perlu diatur larangan adanya hubungan darah drajat satu atau hubungan semenda drajat (karena perkawinan) antara anggota dan Pimpinan BPD dengan kepala desa. Hal ini mengingat fungsi BPD salah satu diantaranya adalah mengawasi kinerja kepada desa.
“Bagaimana bisa mengawasi kinerja kalau yang mengawasinya adalah kerabatnya, dan ini realitanya terjadi dibeberapa desa. Untuk itu, kami berharap ada ketentuan yang melarang hubungan baik semenda maupun darah drajat satu antara kepala desa dengan ketua atau anggota BPD beserta dengan perangkat desa,” paparnya.
Lebih jauh Karyani menjelaskan, substansi dari Raperda ini salah satunya mengatur peraturan tata tertib BPD,. Namun, dalam pengaturan perda ini tidak ada ketentuan pendelegasian wewenang kepada BPD untuk menetapkan peraturan BPD tentang tata tertib BPD.
“Saat peraturan ini ditetapkan, dalam pelaksanaannya diharapkan dapat ditegakkan dan dijalankan. Agar tidak ada oknum yangbermain-main dalam melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan. Contohnya, biaya Pilkades yang sudah jelas dibiayai oleh APBDes, tapi masih ada panitia yang memungut biaya Pilkades terhadap calon,” pungkasnya. (l.hakim)





