Wed06052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_May+0700RMayAMWIB_0AMthWIB1777943715+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Raperda Soal Desa Masih Mendominasi

Kuningan Terkini - Dari belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar usulan Properda Tahun 2016, pembahasan soal Desa masih mendominasi.

Namun, untuk Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan ditarik kembali pemerintah daerah khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).

Dalam nota laporan Baperda yang diketuai Rudi Oang Ramdani melalui jubirnya, Jajang Nuamin menyampaikan, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Desa bahwa dengan terbitnya UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014, maka daerah perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

“Begitupun Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bahwa pengaturan tentang BUMDes selama ini telah diatur dengan perda Kuningan no 19 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan BUMDes. Sama halnya dengan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengaturan tentang BPD selama ini juga telah diatur dengan Perda no 17 Tahun 2006 tentang BPD,” ujarnya.

Kemudian kata Jajang, untuk Raperda tentang Pedoman Kerjasama Desa sendiri, dalam rangka memfasilitasi pemerintahan desa untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, selama ini telah ditetapkan Perda Kuningan no 13 Tahun 2003 tentang kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. Begitu juga Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan.

“Oleh sebab itu, daerah harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada dengan sehubungan diterbitkannya UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014,” sebutnya. (AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing