Wed06052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_May+0700RMayAMWIB_0AMthWIB1777943715+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

14 Raperda Baru Diparipurnakan

Kuningan Terkini - Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 Raperda baru usulan pemerintah daerah Pemkab Kuningan akhirnya diparipurnakan, Senin (1/2/2016).

Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Utje Ch Suganda didampingi wakilnya Acep Purnama, dipimpin langsung Ketua DPRD Rana Suparman.

Dalam laporan Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kuningan melalui jubirnya, Jajang Nuramin mengatakan, 17 buah Raperda yang disampaikan Bupati setelah melalui pembahasan anggota Baperda bersama dengan Bagian Hukum Setda Kuningan serta SKPD terkait, dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, berdasarkan skala prioritas, maka DPRD hanya menyepakati 14 buah Raperda.

“Pertama Raperda tentang Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi, berdasarkan UU No 5 Tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati, yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannilainya, untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas, maka perlu dibentuk Perda ini,” bebernya.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda No 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pihaknya menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi khususnya tentang Pasal 124 UU no 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah, maka Perda dimaksud perlu ditinjau ulang.

“Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuningan, bahwa Perda No 16 Tahun 2008 dimaksud dipandang perlu diadakan penyesuaian dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehubungan dengan adanya perkembangan usaha dalam PDAM,” sebutnya.

Sementara Bupati Utje Ch Suganda mengungkapkan, dengan ditetapkannya Properda yang memuat daftar urutan dan prioritas Raperda yang akan dibuat dalam satu tahun anggaran, diharapkan dalam penyusunan Raperda dapat lebih terencana dan terpadu.

Salah satu materi yang penting dalam menunjang pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu dan sistematis adalah perencanaan pembentukan Perda dalam Properda.

“Properda sebagai instrumen perencanaan pembentukan Perda, merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembangunan materi hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu kata Utje, Properda diharapkan menjadi pedoman dan pengendali penyusunan Perda yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.

“Melalui program dimaksud diharapkan, sudah melalui perencanaan dengan pertimbangan yang matang, dan didukung kesiapan pembentukannya. Sehingga, setelah disahkan dan diundangkan, Perda tersebut benar-benar dapat dioperasionalkan,” pungkasnya. (AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing