Parlementaria
Rudi Oang, Pimpin Baperda DPRD Kuningan
- Details
- Published on Wednesday, 27 January 2016 15:13
- Written by Andry
- Hits: 25386
Kuningan Terkini - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya resmi diganti. Sayangnya, kesepakatan pergantian salah satu pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD hasil dari keputusan musyawarah rapat pimpinan itu digelar sedikit tertutup dari awak media. Terinformasi, politisi PKS, Rudi Oang Ramdani terpilih sebagai Ketua Baperda DPRD.
Seperti yang telah diprediksi sebelumnya, pergantian Ketua Baperda DPRD itu akhirnya diberikan kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Rudi Oang Ramdani yang saat ini menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kuningan. Rudi menggantikan Ketua Baperda DPRD Kuningan sebelumnya yaitu politisi asal Partai Gerindra, Herawati.
Politisi PKS, Rudi Oang Ramdani membenarkan informasi terkait rapat pimpinan dengan agenda pergantian Ketua Baperda DPRD Kuningan. “Iya betul, sudah dilakukan rapat pergantian unsur pimpinan AKD. Untuk Ketua (Baperda, red) terpilih saya, wakilnya Pak Dede Sembada. Ada juga rolling di Fraksi Gerindra Persatuan yakni Ibu Herawati di Baperda digantikan Pak Yayat Sudrajat,” ucap Ketua Baperda DPRD, Rudi Oang Ramdani kepada awak media, Rabu (27/1/2016).
Dirinya secara pribadi, menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota Baperda yang telah mengamankan dirinya sebagai Ketua Baperda dengan wakilnya Dede Sembada. Kedepan, pihaknya berkomitmen Baperda menjadi gerbang utama yang memfilter produk Undang-Undang berupa Perda agar bisa bekerja lebih baik.
“Saya akan melanjutkan hal-hal positif yang telah dilakukan pada kepemimpinan sebelumnya. Kemudian, kami juga akan melakukan pembenahan-pembenahan guna kebaikan Baperda kedepan, karena pekerjaan rumah terbesarnya yang akan dilakukan, yaitu membawa Baperda sesuai dengan tata tertib dan UU yang berlaku, dimana sebelumnya belum dilakukan,” ungkapnya.
Rudi mengaku, untuk pertama kali langkah yang akan dilakukan yaitu mendorong pemerintah daerah untuk membentuk dan mengajukan Properda, jauh sebelum pembahasan RAPBD. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam tatib yang belum juga dilaksanakan.
“Hal itu penting, agar tidak ada lagi masalah antara kebutuhan pembentukan Perda dengan anggaran yang tersedia. Itu artinya, akan menuntut kesiapan pemerintah daerah yang sangat serius melalui leading sektor yang akan mengajukan Properda,” tandasnya.
Pihaknya tidak menginginkan, bahkan mendengar lagi pada saat Properda sudah ditetapkan, ternyata SKPD terkaitnya belum siap. Tentunya, hal ini akan menjadi pemborosan anggaran.(AND)





