Parlementaria
Paripurna, RSUD’45 & BPMD Dikritik
- Details
- Published on Tuesday, 26 May 2015 18:18
- Written by Andry
- Hits: 102681
Kuningan Terkini - Paripurna terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas 8 Raperda usulan pemerintah daerah baru-baru ini, diwarnai sejumlah kritikan pedas para wakil rakyat. Salah satunya dari Fraksi Gerindra Persatuan yang diketuai H Dede Ismail, dalam PU nya mengkritisi Raperda yang berkaitan dengan kewenangan dinas/badan terkait seperti RSUD’45 dan BPMD.
Terkait Raperda tentang Pola Tarif Layanan kesehatan Badan Layanan Umum RSUD ’45, Ketua Fraksi Gerindra Persatuan, H Dede Ismail, Selasa (26/5/2015), mengatakan bahwa, kenaikan pola tarif layanan kesehatan harus sejalan dengan peningkatan pelayanan di RS tersebut. Sehingga, apa yang menjadi keinginan pemerintah pusat dalam pelayanan kesehatan dan program kartu sehat, tidak terjadi lagi adanya penolakan dari RS dengan alasan ruangan selalu penuh. pada kenyataannya, ruang kelas 3 masih ada yang belum terisi.
Dalam Perda lama Bab IV tentang pembebasan tarif layanan pasal 35 lanjut Dede, disana disebutkan Direktur RS mempunyai kewenangan dalam hal pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien yang tidak mampu. Tetapi pada kenyataannya, wewenang tersebut tidak pernah dilakukan.
“Padahal, pasien miskin itu sudah melengkapi administrasi seperti KTP dan KK ditambah lampiran surat keterangan tidak mampu dari desa. Pada saat mengajukan ini, ternyata tidak ditolelir oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta agar kedepan Dirut RSUD’45 dapat mengedepankan nurani untuk tidak menutup mata melihat masyarakat yang benar-benar tidak mampu (miskin) dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan, dapat dibebaskan dari biaya pelayanan kesehatan.
“Kemudian, terhadap Raperda tentang keuangan Desa, kami memandang keuangan desa menjadi problem yang selalu ditemui di pemerintahan desa. Yakni tentang bagaimana pendapatan desa, belanja desa, pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa termasuk didalamnya diatur pengelolaan kekayaan desa. Hal tersebut apabila tidak diatur oleh Perda maka akan berdampak kepada penyalahgunaan wewenang kepala desa beserta perangkatnya,” ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa, BPMD merupakan instansi yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa tidak berpangku kepada hal-hal yang berkaitan dengan ADD dan dana desa. Akan tetapi, BPMD harusnya lebih mengutamakan untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi tentang pertanggungjawaban keuangan desa.
“Sehingga kekhawatiran adanya penyalahgunaan kepala desa dan perangkatnya dapat diminimalisir,” katanya.
Dirinya juga menilai bahwa Kepala BPMD selama ini kurang merespons terkait hal-hal mengenai aspirasi dari pemerintahan desa. Untuk itu, pihaknya berharap agar Bupati Hj Utje Ch Suganda bisa memberikan arahan kepada instansi tersebut, agar lebih mengedepankan bagaimana keluhan pemerintahan desa yang harusnya disalurkan melalui BPMD bisa direspons dan ditindaklanjuti.
“Fraksi kami memandang perlu adanya evaluasi kinerja BPMD. Mohon direspons,” pungkasnya.(AND)






