Sat09052026

Last updateWIB3_WedPMWIBE_May+0700RMayPMWIB_0PMthWIB1778072072+07:00WedPMWIBE

Parlementaria

Soal Raperda, Dewan Bantah Lakukan Pungli

Rana Suparman

Kuningan Terkini - Mencuatnya isu dugaan ‘pungutan liar’ yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Kuningan kepada dinas atau instansi terkait pemerintahan Kuningan, guna memuluskan sejumlah Raperda dibantah langsung Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos. Isu yang sempat membuat gerah institusi para wakil rakyat itu dinilai hanya hoax dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Isu (pungutan Raperda, red) itu tidak benar. Apalagi ada tarif untuk satu Raperda dengan angka tertentu, ini gak benar ya. Bahkan, selama ini juga tidak ada tarif yang dibebankan kepada dinas terkait yang menjadi dasar pengelolaan Raperda tersebut,” tegas Rana kepada KaTer saat ditemui diruang lobi gedung DPRD Kuningan, Senin (27/4/2015).

Sebab lanjut Rana, sebagai bagian dari institusi DPRD bahwa tugas wakil rakyat untuk melayani masyarakat merupakan suatu kewajiban yang melekat bagi DPRD, sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi. DPRD mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membahas merumuskan serta memutuskan aturan-aturan yang akan diberlakukan kepada masyarakat. “Otomatis, tugas para wakil rakyat itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.

Jadi kata Rana, apabila ada anggota dewan yang mengatasnamakan DPRD, kemudian memaksa meminta dana dari dinas terkait, apalagi menarifnya, itu sudah sangat tidak benar. Ketika dikonfirmasi partai apa saja yang terlibat sebagai oknum ‘pungli’, Rana kembali menegaskan bahwa itu hanya sebatas isu hoax atau tidak benar. Kemudian, hal ini juga bukan dalam kapasitas berbicara serta menyudutkan pada satu partai tertentu.

“Kita mempunyai tiga fungsi di DPRD ini. Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kita menyusun dan memutuskan Perda, kita mengalokasikan anggaran dan kita mengawasi, dari mulai perencanaan sampai evaluasi,” jelasnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa Raperda yang akan dibahas diantaranya tentang pola tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum RSUD’45 Kuningan, penanggulangan HIV dan AIDS, keuangan desa, susunan organisasi tata kerja pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, serta perangkat desa.

“Kemudian ada juga Raperda tentang perubahan ke-empat atas perda Kabupaten Kuningan nomor 18 tahun 2008, tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing