Wed06052026

Last updateWIB3_TueAMWIBE_May+0700RMayAMWIB_0AMthWIB1777943715+07:00TueAMWIBE

Parlementaria

Dewan Soroti Zona Kawasan BTNGC

Sejumlah anggota dewan saat berbincang soal zona lahan kawasan TNGC di ruang lobi gedung DPRD Kuningan.JPG

Kuningan Terkini - Sejumlah anggota DPRD Kuningan, khususnya yang masuk dalam Komisi I DPRD Kuningan tengah membahas aturan terkait regulasi zona kawasan Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kuningan. Dewan akan melakukan uji materi atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan RI tahun 2004, karena dinilai ada kerancuan.

Sekretaris Komisi I DPRD, Rudi Oang Ramdani saat ditemui KaTer di gedung dewan, Selasa (17/2/2015), menyampaikan bakal serius untuk mempertanyakan soal regulasi dari zona kawasan hutan Gunung Ciremai yang dikelola BTNGC, tentunya dengan sikap yang penuh kehati-hatian.

“Pertama kita akan menyoroti terkait regulasi batas-batas wilayah kawasan hutan yang dikelola BTNGC. Kita akan melakukan uji materi atas Surat Kemutusan (SK) Kementerian Kehutanan RI tahun 2004 karena ada kerancuan. Kami mempertanyakan sejauhmana batasan-batasannya itu,” ungkapnya.

Dalam SK Kemenhut RI tersebut kata Rudi, terdapat kerancuan. Khususnya menyangkut batas-batas wilayah TNGC. Sebab, dalam pengelolaannya saat ini mengakibatkan pemiskinan yang tersistematis kepada masyarakat yang biasa mengolah lahan-lahan di lereng Ciremai.

“Di beberapa desa misalnya, dulu ada yang menggarap lahan pertanian yang sekarang sudah berkurang karena dibatasi oleh keputusan Kemenhut. Secara pribadi kami merasa miris lah. Sebagai wakil rakyat melihat rakyatnya termiskinkan dengan adanya aturan tersebut. Kami sepakat jika ada TNGC yang mengelola lahan di Gunung Ciremai, tetapi kami ingin memperjelas batas-batas wilayahnya,” tegasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing