Pendidikan

Waspadai Bahaya Peredaran Narkoba

Sosialisasi bahaya penggunaan narkoba di SMK Darma.

Kuningan (KaTer) - Berdasarkan data mutakhir Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 251 jenis narkotika baru beredar di dunia. Dari 251 jenis narkotika, 26 diantaranya sudah masuk ke Indonesia. Angka tersebut menambah jumlah jenis narkotika yang sudah tercantum dalam UU No.35/2009, yaitu 165 jenis. Hal tersebut terungkap saat BNN Kuningan mensosialisasikan bahayanya peredaran narkoba di SMK Jagara, Darma, Kamis kemarin (24/4/2014).

Menurut dr Deni Mustafa saat memberikan materinya dihadapan ratusan siswa SMK Jagara, Darma, trend penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan hingga Tahun 2014, jenis narkoba yang paling banyak beredar dan disalahgunakan adalah Ganja yang dikenal dengan nama jalanan Cimeng atau Gele’. Hal ini dapat dilihat dari data kasus narkoba, baik yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Kuningan, maupun BNN Kuningan.

Ganja kata dr Deni, merupakan salah satu jenis narkoba yang bersifat halusinogen. Penggunanya seakan-akan merasakan dan mengalami hal-hal yang pada kenyataannya tidak ada atau tidak terjadi. Efek jangka panjang ganja sangat merugikan penggunanya. “Ganja merupakan satu-satunya jenis narkoba yang dapat menyebabkan penggunanya menjadi gila,” terangnya. Umumnya sambung dr Deni, remaja sekolah banyak menggandrungi jenis narkoba ini. Namun tidak tahu akibat buruknya.

“Informasi bahaya dan dampak buruk narkoba harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar sekolah,” ujarnya.

Sementara, kepala BNN Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen dalam paparannya mengajak seluruh pelajar selaku generasi penerus bangsa untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan. Selain itu, pelajar juga harus mewaspadai perdagangan gelap narkoba yang biasanya diawali dengan pemberian narkoba secara gratis.

“Tidak ada pengedar yang memaksa calon pelanggannya untuk membeli narkoba pada pertama kali. Tetapi, mereka akan menawarkan secara cuma-cuma alias gratis. Namun, karena narkoba bersifat adiktif atau nagih, pengguna dengan sendirinya akan membeli, lagi, dan lagi,” ujar Guruh menjelaskan.

Oleh karena itu terang Guruh, banyak orang yang terjerumus karena dijebak pada pemakaian pertama. Dapat melupakan masalah, membuat badan rileks, dan iming-iming lainnya sering dijadikan daya tarik pengedar dalam menjerat korban-korbannya. pihak yang diuntungkan dalam hal ini hanya satu, yaitu bandar. Sementara pengguna narkoba hanya akan dijadikan korban yang merasakan dampak buruk akibat ketergantungannya.

“Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah sampai pada tingkat yang membahayakan dan mengancam pilar-pilar kehidupan bangsa. Jaringan narkoba internasional memanfaatkan Indonesia sebagai pangsa pasar potensial peredaran narkoba,” paparnya.

Lebih jauh Guruh mengungkapkan, data BNN Tahun 2013 mencatat angka penyalahgunaan narkoba berjumlah 4,9 juta jiwa dan transaksi, serta perputaran uang dalam satu tahun sebesar kurang lebih 55 Triliun. Korban meninggal rata-rata mencapai 50 orang per hari.

“Belum lagi yang mengalami gangguan kejiwaan dan putus sekolah. Sementara itu, 75 persen sasaran jaringan sindikat tersebut berada di kalangan pelajar dan mahasiswa,” pungkasnya.(DHE)


Fishing