Fishing

Karantina Wilayah Diperluas, Ini Lokasi dan Waktu Operasionalnya

Pemerintahan

Karantina Wilayah Diperluas, Ini Lokasi dan Waktu Operasionalnya

Foto ilustrasi.

Kuningan Terkini - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kuningan, nomor : 4431/1095/BPBD, tanggal 31 maret 2020 tentang Pelaksanan Karantina Wilayah Parsial (KWP) di Kabupaten Kuningan dan memperhatikan kondisi penyebaran virus corona covid-19 yang semakin meluas, maka diperlukan upaya pencegahan dan penanganan berupa perluasan wilayah dan waktu operasional KWP.

Pelaksanaan perluasan zona KWP dan waktu operasional mulai berlaku pada tanggal 05/04/2020. Berikut lokasi yang ditetapkan sebagai Karantina Wilayah Parsial (KWP) di Kabupaten Kuningan.

Wilayah Cilimus, Pertigaan Caracas-Pertigaan Sangkanhurip, Pasar Cilimus-Mandirancan. Wilayah Jalaksana, Manislor-Pasar Krucuk. Wilayah Kuningan, Perrtigaan Rest Area Cirendang-Siliwangi-Taman Kora-Pasar Darurat, Bunderan Cijoho-Ciporang-Ancaran-Oleced. Wilayah Kadugede, Rumah Makan Cipondok-Pertigaan Bayuning.

Wilayah Darma, Gerbang Obyek Wisata Waduk Darma-Obyek Wisata Darmaloka. Wilayah Ciawigebang, Kapandayan-Kadurama. Wilayah Cidahu, Perempatan Kojengkang-Cidahu. Wilayah Lebakwangi, Oleced-Mekarwangi-Pertigaan Cineumbeuy-Alun-alun Luragung. Wilayah Luragung, Luragung-Cileuya-Pasar Cibingbin, Luragung-Garajati-Baok-Ciwaru.

Sementara, untuk Waktu operasional KWP, semula pukul 20.00-06.00, menjadi pukul 18.00-06.00 wib. Selain itu, dalam surat edaran Bupati Kuningan tersebut menyebutkan agar Camat berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek setempat terkait pelaksanaan KWP dan pembagian petugas jaga setiap posko dengan maksimal 10 orang per-shift.

Camat dan Kepala Desa/Lurah agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh masyarakat diwilayahnya masing-masing. Surat Edaran Bupati Kuningan ini juga menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan, agar mematuhi surat edaran ini dengan tidak beraktifitas yang tidak penting pada zona KWP dan waktu yang telah ditetapkan. Kendaraan yang diperbolehkan melintasi zona KWP adalah kendaraan yang telah mendapatkan ijin dari posko/check poin perbatasan.(j’ly)


Fishing