Fishing

KPU Kuningan Buka Kotak Suara, Ambil A-DPK

Politik

KPU Kuningan Buka Kotak Suara, Ambil A-DPK

Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi

Kuningann Terkini- Disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kuningan serta unsur kepolisian dan TNI, KPU Kabupaten Kuningan membuka kotak suara Pemilu 2019, Rabu (3/7/2019), Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mengambil formulir model A.DPK-KPU. Formulir tersebut memuat data pemilih Pemilu yang tidak masuk DPT saat Pemilu berlangsung pada 17 April 2019.

Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, didampingi seluruh Komisioner KPU dan jajaran sekretariat KPU menjelasakan, kegiatan membuka kotak didasarkan pada perintah KPU RI nomor 942/PL.02.1-SD/KPU/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019. Tujuannya untuk keperluan proses pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan. Data yang mutakhir itu nantinya akan digunakan untuk Pemilu dan Pilkada yang akan datang.

“Ya benar, siang tadi tepatnya hari Rabu 3 Juli 2019 mulai pukul 09.00 WIB kami buka kotak suara yang ada di gudang KPU. Tujuannya untuk mengambil Form A-DPK yang sempat digunakan di TPS se Kab. Kuningan. Nama-nama pemilih yang ada di form A-DPK itu akan kami input ke dalam aplikasi Sidalih menggunakan kode 71,” terang Asep.

Selain untuk mengambil Formulir Model A-DPK-KPU kata Asfa sapaan akrabnya, pembukaan kotak suara juga dilakukan untuk mengambil beberapa dokumen penting lainnya. Diantaranya, formulir model DA1-DPRD Kab/Kota seri A4 dan plano, formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota seri A4 dan plano serta formulir model C1-DPRD Kab/Kota berhologram.

“Diambilnya dokumen tersebut sebagai respon atas terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari MK pada tanggal 1 Juli 2019. Dalam ARPK, tercatat adanya perselisihan hasil Pemilu untuk DPRD Kabupaten dengan locus beberapa TPS di Dapil Kuningan 1. Pemohonnya adalah caleg dari partai Demokrat dan partai Gerindra,” terangnya.

Dengan adanya PHPU Pileg DPRD Kabupaten ini sambung Asfa, KPU Kuningan dipastikan belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kuningan di awal bulan Juli 2019. Padahal diyakini 50 orang caleg yang diprediksi terpilih sudah tidak sabar menanti tahapan ini. Faktanya penetapan calon terpilih harus menunggu sidang PHPU di MK selesai sampai pembacaan putusan.

“Anggap saja ini sebagai berkah, ambil hikmahnya sebagai ujian kesabaran bagi para calon anggota DPRD Kuningan periode 2019-2024. Yang penting semuanya selalu diberi keberkahan, kesehatan, kekuatan lahir batin,” pungkasnya.(Bubud Sihabudin)


Fishing