Fishing

Caleg Terpilih Kuningan Bakal Ditetapkan Awal Juli?

Politik

Caleg Terpilih Kuningan Bakal Ditetapkan Awal Juli?

Ketua KPUD Kuningan

Kuningan Terkini - Jika tidak ada gugatan, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi berencana menetapkan Caleg terpilih di awal Juli mendatang. Hal ini menyususl setelah mendapat surat dari Ketua KPU Pusat, Arief Budiman mengenai Penetapan Kursi dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilu, pada Rabu, (26/06).

Penetapan Caleg terpilih di Kuningan menurut Ketua yang akrab disapa Asfa ini, bisa dilakukan jika tidak ada gugatan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi melalui surat permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang akan di tetapkan MK 1 Juli mendatang.

"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK menyelesaikan catatan PHPU . Jika di dari Kuningan tidak ada Gugatan, penetapan bisa awal Juli. Kita tunggu dulu hasil catatan MK jika bersih dari gugatan, sebelum tanggal 8 sudah ditetapkan," Jelas Asfa.

Rencana penetapan ini sambung Asfa, sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 867/ PL.010 8-SD/06/QU/V/2019 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilu. Surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman ini ditujukan bagi Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Kuningan.

“Pencatatan permohonan dalam BRPK atas PHPU calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sendiri dilakukan pada 1 Juli 2019. Tanggal tersebut sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” terang Asfa.

Mengingat ada potensi PHPU terkait pemilihan calon anggota DPRD Kuningan, maka sangat dimungkinkan KPU Kabupaten Kuningan baru bisa menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KPU Kuningan pada bulan Agustus 2019. Namun kepastiannya bagaimana tetap harus menunggu BRPK yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 1 Juli 2019 nanti.

"Mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, KPU Kuningan mempedomani PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Daftar suara sah parpol dan caleg hasil pemilu 2019 yang tercantum dalam form model DB1-DPRD Kab/Kota nantinya akan dimuat dalam form model E1-DPRD Kab/Kota yang berisi tabel konversi suara menjadi kursi dengan menggunakan metode sainte lague. Form inilah yang akan menjadi dasar siapa saja calon terpilih untuk dituangkan dalam form model E1.2-DPRD Kab/Kota," pungkas Asfa.(Bubud Sihabudin)


Fishing