Kesehatan

Bupati Tanggapi Besaran Retribusi Kesehatan

Rapat paripurna terkait raperda.

Kuningan Terkini - Soal usulan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium pada Dinas Kesehatan, yang sempat mendapat sorotan sejumlah Fraksi DPRD Kuningan, akhirnya ditanggapi pemerintah daerah. Nota jawaban Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda yang dibacakan langsung Wakil Bupati Kuningan, H Acep Purnama terhadap PU fraksi-fraksi DPRD Kuningan dalam menanggapi delapan (8) buah Raperda, diantaranya disampaikan kepada Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PAN.

Untuk Fraksi Partai Demokrat, Acep menyampaikan, terkait dengan peninjauan terhadap Perda nomor 1 tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Pemeriksaan Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kuningan, berdasarkan data sosial, Ekonomi Daerah (Suseda) Kuningan tahun 2014, bahwa daya beli masyarakat Kuningan pada tahun 2013 adalah Rp 554.600 dan mengalami peningkatan pada tahun 2014 menjadi Rp 555.800.

“Tentunya, ini merupakan salah satu indikator peningkatan perekonomian masyarakat,” katanya.

Selain itu kata Wabup, sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda Kuningan nomor 01 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, bahwa tarif retribusi dintinjau paling lama 3 tahun sekali. Kemudian, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

“Oleh karena itu, kenaikan tarif retribusi ini sudah sesuai dengan ketentuan Perpu karena waktu pembentukannya telah sekitar 4 tahun lalu, yakni tahun 2011 sampai tahun 2015," jelasnya.

Hal serupa disampaikan kepada Fraksi PKS dan Fraksi PAN soal retribusi pelayanan kesehatan. Kenaikan atas tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan pemeriksaan laboratorium, didasari kondisi puskesmas saat ini berbeda dengan kondisi 4 tahun lalu, dimana terjadi penambahan sumber daya baik manusia maupun peralatan di Puskesmas dan hal lainnya, adalah kenaikan harga obat dan biaya operasional pelayanan kesehatan.

“Peninjauan kembali Raperda pelayanan kesehatan berkaitan dengan aspek materiil, yaitu besaran tarif retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada. Maupun ditinjau dari aspek formal yaitu peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum penyusunan perda terdahulu sudah mengalami beberapa perubahan,” terangnya.

Oleh karena itu kata Acep, masih diperlukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah karena masih minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan, khususnya untuk membiayai kegiatan operasional dinas kesehatan.(AND)


Fishing