Kuningan (KaTer) - Anggota pansus II DPRD Kuningan dari fraksi PKS, Etik Widiati, yang turut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) pengolahan air minum, ikut menyindir terkait masalah pengolahan limbah yang berdekatan dengan sumber mata air. Menurutnya, mata air harus bebas dari ancaman limbah.
Wanita asal Desa/Kecamatan Ciwaru ini menjelaskan, dalam pembahasan isi klausul raperda pengolahan air minum, dibahas juga terkait masalah zonasi kawasan mata air yang harus steril. Sumber mata air yang digunakan oleh masyarakat, harus bebas dari segala macam ancaman termasuk limbah.
“Kalau gambaran umumnya, memang ada pembahasan zonasi kawasan mata air. Yang jelas, keberadaan mata air itu harus bebas dari segala ancaman termasuk limbah,” katanya kepada Kuningan Terkini, kemarin (25/6/2014).
Sayangnya ketika disinggung terkait masalah pengolahan limbah rumah sakit Sekar kamulyan yang berada di dekat kawasan mata air, Etik belum bisa menjawab apakah lokasi pengolahan limbah tersebut akan dipindah atau tetap. Namun, meskipun aturan atau perda yang akan disahkan pada akhir tahun 2014 ini tidak berlaku surut, bukan berarti pengolahan limbah RS Sekarkamulyan akan aman dan tidak terusik.
“Secara teknis akan ada aturan lainnya melalui peraturan bupati,” tegasnya.
Misalnya terang Etik, ketika raperda tersebut sudah disahkan, maka Pemkab berkewajiban untuk membentuk badan baru yang diberi nama badan regulator. Yang terdiri dari perwakilan setiap instansi terkait, seperti PDAM, SDAP, Ciptakarya, BPLHD, dan Dinkes.
“Mereka disebutnya tim pengelola dan pengendali. Nanti mereka yang akan mengeluarkan izin atau rekomendasi yang berkaitan dengan masalah air,” ungkapnya. (DHE)