Kuningan (KaTer) - Menangapi permasalahan limbah RS Sekar Kamulyan dan tuntutan dari ormas Gampar yang meminta izin operasionalnya dicabut, Dinas Kesehatan justru berbalik membela rumah sakit swasta yang berdomisili di wilayah Cigugur tersebut.
Menurut Kabid Jamsarkes Farid Rubana, rumah sakit tersebut gak perlu ditutup. “Gak perlu dicabut izin operasionalnya ataupun ditutup,” kata Farid disamping Kasi Kesling Idik Sidik dan Ferry Agus diruangan kerjanya, Selasa (24/6/2014).
Meskipun izin operasional RS Sekar Kamulyan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan karena tergolong RS tipe C, pihaknya tidak mungkin mencabut izin operasional tanpa alasan yang kuat. Apalagi, hasil pemeriksaan labkesda, limbah tersebut tidak ada masalah. Ditambah, setiap lima tahun sekali, pihaknya selalu melakukan studi kelayakan terkait kondisi rumah sakit itu.
“Gak ada masalah hasil uji juga. Hasil studi kelayakan juga gak ada masalah. Kenapa harus dicabut,” ucapnya membela. Diungkapkannya, jika sampai rumah sakit tersebut ditutup, maka banyak dampak yang negatif yang didapat. Salah satunya, nasib tenaga kerja rumah sakit dan pasien yang sedang dalam perawatan. “Nanti mereka mau dikemanain,” ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai uji dampak limbah untuk udara, ia menyatakan bahwa selama ini setiap rumah sakit hanya di uji limbah cairnya saja. “Untuk uji udara kita belum punya alatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Kesling Idik Sidik mengatakan, jika ada dampak bau dari pengolahan limbah, kemungkinan akibat dari treatment IPAL-nya. Sebab, IPAL yang bagus, tidak mungkin mengeluarkan bau yang tidak sedap.
“Nanti kita cek IPAL nya. Apakah ada masalah atau gak. Karena dampak bau dari limbah akan tereduksi dengan sendirinya jika IPAL-nya bagus,” terangnya. (DHE)