Aneka

PWI Kuningan Gratiskan Uji Kompetensi Wartawan

Uji Kompetensi Wartahan tahun 2018.

Kuningan Terkini - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan kembali menggratiskan biaya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para pemburu berita yang berasal dan bertugas di wilayah Kota Kuda. Demikian disampaikan Ketua PWI Kuningan, Iyan Iewandi S.Ip kepada Kuningan Terkini, Kamis (26/09/2019).

“PWI Kuningan akan terus terus berusaha memfasilitasi agar wartawan aktif yang rajin melakukan peliputan sekaligus pemberitaan tentang Kota Kuda, ditingkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui pelaksanaan UKW,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan dan telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah kata Iyan, pada pelaksanaan UKW II Kabupaten Kuningan yang akan diselenggarakan akhir Oktober 2019 mendatang, khusus wartawan Kota Kuda dengan kuota 30 orang, akan digratiskan. Sedangkan kuota 10 orang bagi wartawan luar daerah, bakal dikenakan biaya Rp 750 ribu per orang.

“Untuk itu, kami mempersilahkan ke semua wartawan yang berminat agar mendaftarkan diri sampai akhir September ke kantor PWI Kabupaten Kuningan di Jalan Raya RE Martadinata Desa Ancaran Kecamatan Kuningan dekat bengkel Kawasaki,” terangnya.

Dalam pelaksanaan UKW kali ini kata Iyan, PWI bekerjasama dengan pemerintah daerah agar wartawan produktif asal Kota Kuda, dapat digratiskan seperti tahun 2018 lalu. Kecuali wartawan luar daerah, mereka harus membayar uang administrasi dengan kuota terbatas,” jelas lulusan terbaik Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Angkatan II, kemarin.

Disinggung persyaratan UKW, Iyan menerangkan, jika mengacu pada ketentuan, maka seluruh peserta harus memenuhi ketentuan. Di antaranya, wartawan aktif sesuai Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers, mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan redaksi/pimpinan perusahaan pers, memiliki alamat email pribadi.

Pada pelaksanaannya membawa laptop dan flasdisk milik sendiri sekaligus mampu mengoperasikannya, mengisi formulir pendaftaran peserta, mengisi formulir data jurnalistik peserta UKW, menyerahkan pas poto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 4 lembar (latar belakang polos, menghadap ke depan dan memakai baju, bukan kaos oblong).

Ditambah lagi, menyerahkan karya jurnalistik 3 bulan terakhir, menyerahkan foto copi badan hukum media tetapi diutamakan Perseroan Terbatas (PT) dengan peruntukan tunggal untuk kegiatan media sesuai Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999.(Bubud Sihabudin)


Fishing