Penulis : Fina (Mahasiswa Uniku)
Kuningan Terkini- Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Dibalik manfaat tersebut, muncul persoalan baru berupa maraknya praktik judi online yang semakin mudah diakses oleh generasi muda. Fenomena ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar, mahasiswa, dan remaja yang berada pada usia produktif dan sedang membangun masa depan mereka.
Penelitian Mubarok dan Wahid (2024) menunjukkan judi online memberikan dampak negatif yang signifikan bagi mahasiswa, terutama dalam aspek ekonomi, akademik, dan sosial. Banyak mahasiswa mengalami kerugian finansial akibat terus-menerus melakukan taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat. Akibatnya, fokus terhadap pendidikan menurun dan hubungan sosial dengan keluarga maupun lingkungan sekitar menjadi terganggu.
Sementara, penelitian Utami, Latifah, dan Agustin (2025) menjelaskan, remaja merupakan kelompok yang rentan terpapar judi online karena tingginya penggunaan internet dan media sosial. Kurangnya pengawasan serta rendahnya literasi digital membuat sebagian remaja mudah terpengaruh oleh iklan dan promosi perjudian yang menjanjikan keuntungan instan. Kondisi ini dapat memicu perilaku konsumtif, ketergantungan, serta masalah psikologis seperti stres dan kecemasan.
Dari penelitian Kanda dan Aziz (2024), menemukan judi online berkontribusi terhadap munculnya kesenjangan sosial di kalangan anak muda. Mereka yang mengalami kerugian akibat perjudian sering menghadapi kesulitan ekonomi, kehilangan kepercayaan diri, dan mengalami penurunan kualitas hidup. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperburuk masalah sosial dan menghambat pengembangan potensi generasi muda.
Maraknya judi online menunjukkan adanya krisis sosial yang perlu segera ditangani. Jika dibiarkan, fenomena ini dapat merusak karakter, produktivitas, dan masa depan generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi, meningkatkan literasi digital, serta mendorong gaya hidup sehat dan produktif sebagai langkah pencegahan terhadap praktik judi online.