Aneka

Ancaman Teror, Akankah Selesai dalam Sistem Kapitalis Sekuler?

Fathimah Salma (Penggiat Literasi)

Oleh : Fathimah Salma (Penggiat Literasi)

Kuningan Terkini - Tersebar broadcast di Kabupaten Kuningan berisi ancaman bom di sejumlah bank di Kecamatan Ciawigebang (tribunnews.com/23/10/2021). Ini sangat mengejutkan masyarakat. Karena, Kuningan sebagai kota kecil dianggap kebanyakan orang, tidak mungkin dengan kasus ini. Apalagi kemudian langsung dikaitkan dengan jaringan terorisme internasional, yang menambah panjang deretan kasus terorisme di negeri ini.

Dunia terus dalam kondisi bergejolak sejak peristiwa pemboman WTC di negara kampium demokrasi, Amerika Serikat. Sejak itu ditabuh genderang perang melawan terorisme, yang dibalut dengan istilah WOT (Warr on Terrorism). Negara didunia diberi dua pilihan stick and carrot (tongkat dan wortel).

Sejak itu negeri ini terus dinarasikan sebagai negara yang tidak aman dengan bahaya ancaman terorisme. Negara yang sangat membahayakan bagi kerukunan umat beragama. Apalagi sebagai negara yang kaya akan keberagaman. Karena banyak sekali ancaman teror bom di negeri ini. Setidaknya ada 12 peristiwa ancaman bom, yaitu ledakan bom di Bursa Efek Jakarta pada 13 September 2000, bom malam Natal yang merupakan rentetan dengan waktu bersamaan di 10 kota di Indonesia pada 24 Desember 2000.

Bom Bali I dengan 3 bom meledak pada 12 Oktober 2002, ledakan bom di hotel JW Marriott pada 5 Agustus 2003, bom Bali II pada 1 Oktober 2005, bom Ritz Carlton pada 2009, bom Mesjid Adz dzikro Cirebon pada 2011, bom Thamrin pada 14 Januari 2016, bom Mapolrestra Solo pada 2016, bom Kampung Melayu pada 2017, serta bom Surabaya di Sidorajo. Dan yang terakhir bom di depan Gereja Katedral Makasar, Sulawesi Selatan pada Minggu pagi tanggal 28 Maret 2021, yang didahului oleh rangkaian teror terhadap pihak kepolisian.

Negara gagap dan tersudut menghadapi semua itu. Akhirnya negara mengambil langkah cepat demi menyeimbangkan politik global, yaitu mensinergiskan langkah dengan 'tekanan politik internasional' untuk bersama memerangi terorisme, sebagai konsekuensi negara yang telah memilih kebijakan carrot. Negara langsung membentuk badan khusus penanggulangan terorisme, yaitu BNPT, dan tim pasukan siaganya, yaitu densus antiteror 88. Berbagai tayangan drama dari aksinya BNPT dan densus antiteror mengiringi semua peristiwa bom di atas, banyak didengar dan ditonton masyarakat. Yang menarik, opini selalu digiring bahwa pelakunya adalah umat Islam

yang masuk dalam jaringan terorisme internasional. Umat Islam yang berjihad menginginkan diformalisasikannya hukum-hukum Allah. Hal ini membuat masyarakat dihantui rasa resah dan mencekam. Lebih ironis lagi, masyarakat latah menerima pembagian istilah Islam menjadi Islam moderat dan Islam radikal. Masyarakat latah menjauhkan diri dari istilah Islam radikal, dan mengecap sebagai biang keladi berbagai teror di negeri ini.

Ya, itulah potret negeri kita pasca ditabuhnya WOT oleh negara kampium demokrasi. Berbagai kekacauan, Islam dijadikan musuh, para ulamanya dipersekusi bahkan dibunuh, dan lain-lain terus menghiasi potret di negeri ini.

Potret ini dimainkan hingga sekarang. Sehingga ada berita ancaman teror bom di Kabupaten Kuningan juga latah dimasukkan pada skenario diatas. Nampak potret ini akan terus berlangsung selama negeri ini menjadikan sistem kapitalis sekuler yang melahirkan sistem pemerintahan Demokrasi sebagai sistem pengendali politik pemerintahannya. Karena sistem ini sangat nyata memerangi Islam ideologis.

Sistem ini tidak memberikan ruang sedikitpun pada Islam kaffah. Berbagai cara mereka tempuh untuk mengenyahkan Islam kaffah, bahkan sekalipun dalam bentuk pemikiran. Yang kemudian dikenal dengan perang pemikiran. Perang pemikiran menjadi cara yang sangat efektif ditempuh para pengusung ideologi ini sejak keruntuhan pemerintahan Islam di Turki pada tahun 1924 M. Lantas apakah betul bahwa Islam kaffah itu teroris?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme masuk dalam nomina atau kata benda, memiliki dua arti, yaitu: pertama, Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik), dan kedua praktik tindakan teror. Jika merujuk pada arti kata tersebut, jelas Islam tidak masuk dalam kategorinya. Karena justru Islam mengharamkan segala bentuk teror atau menakut-nakuti masyarakat.Lantas bagaimana mewujudkan masyarakat tenang, penuh kedamaian, dan sejahtera? Hal ini hanya bisa terwujud ketika negara menerapkan sistem Islam dalam kendali politik negaranya.

Islam diturunkan oleh Allah untuk tujuan rahmatan lil 'aalamiin. Terkait teror di dalam negeri, setidaknya Islam mengaturnya dalam sistem keamanan dalam negeri. Keamanan dalam negeri ditangani oleh satu departemen yang dinamakan Departemen Keamanan dalam Negeri. Departemen ini mengurusi segala bentuk gangguan keamanan. Departemen ini juga mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian. Sistem kerjanya berdaulat, sesuai syari'ah Islam, tidak berada di bawah komando pihak luar. Sebagaimana kerja kepolisian pada saat ini. Ini merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri.

Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian akan mengacu pada definisi gangguan keamanan berdasarkan hukum syari'ah, diantaranya, yaitu ditetapkan adanya ahl ar-riyab, yaitu mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudharatan dan bahaya terhadap institusi negara, jama'ah, atau bahkan individu sekalipun, maka jenis-jenis kekhawatiran ini wajib diawasi oleh negara. Siapa saja yang melihat sesuatu diantara kekhawatiran itu, maka ia wajib menyampaikannya kepada negara.

Ahl ar-riyab ini jelasnya dimaksudan pada orang yang punya kecenderungan loyal terhadap kafir harbi (kafir yang nyata memusuhi Islam), ragu untuk melawannya. Keberadaannya akan diawasi oleh negara. Demikian juga pada orang yang murtad dan bughaat, yakni keluar melepaskan diri dari negara, baik dengan aktivitas-aktivitas pengrusakan dan penghancuran, seperti berbagai bentuk serangan dan pendudukan pusat-pusat strategis di dalam negara, disertai dengan pelanggaran terhadap berbagai kepemilikan individu atau kepemilikan umum atau kepemilikan negara, ataupun dengan keluar menentang negara dengan menggunakan senjata untuk memerangi negara.

Perbuatan yang dianggap mengganggu keamanan juga adalah al hirabah (perompakan), yakni pembegalan di jalanan, menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka. Demikian juga penyerangan terhadap harta-harta masyarakat melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, penggelapan, gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pencederaan, dan pembunuhan, serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan tuduhan pezina. Termasuk juga berbagai upaya menteror masyarakat, menakut-nakuti, dan mengancamnya. Untuk seluruhnya akan dijaga dan diatasi oleh kepolisian.

Selanjutnya akan ditindak sesuai hukum. Tentang batasan gangguan keamanan ini, nampak jelas di dalam Islam. Maka kerja dari kepolisian juga nampak jelas, yakni hanya berorientasi pada memberikan perlindungan keamanan pada masyarakat. Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler, negara sejatinya berada dibawah pendiktean negara kampium demokrasi. Maka dalam mengamankan negara sesuai arahannya. Bahkan pada faktanya Negara sendiri yang nampak melakukan teror terhadap rakyat. Karena sejatinya negara bukan pelindung rakyat, melainkan pelindung para Pemilik modal.

Walhasil masihkah berharap tenang dalam sistem kapitalis sekuler?

Wallahu A'lam bishshawab.


Fishing