Aneka

PP Pemuda PUI Kutuk Tindakan Ekstrimis Hindu Di India

Kana Kurniawan

Kuningan Terkini - Tindakan ekstrimis Hindu di India yang merampok hak kemerdekaan tiap agama, khususnya Islam terus bergejolak. Banyak rumah, masjid dibakar dan para pemeluknya diintimdasi hingga meninggal. Seperti tidak ada nilai agung yang melindungi tiap warganya.

Menurut Ketua PP Pemuda PUI, Kana Kurniawan, India telah bergeser menjadi negara ekstremis, yang pro kekerasan dan melembagakan dalam konstitusinya. Berlawanan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) hasil dari Majelis Umum PBB sesuai Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966 (pasal 49). Kovenan ini, mewajibkan tiap negara tanpa terkecuali untuk melindungi hak hidup, hak beragama, berpendapat, dan hak berkumpul.

“Atas berkembangnya kerusuhan sosial di India dan menguatnya Islamophobia PP Pemuda PUI mengutuk segala tindakan ekstremis dan radikal yang bersumber dari konstitusi negara. Karenanya, setiap warga dari berbagai agama memiliki hak untuk hidup berdampingan dan menjalankan agama dan keyakinan,” katanya, Minggu (01/03/2020).

Selain itu kata Kana, pihaknya mendesak pemerintah India melalui Perdana Menteri Narendra Modi untuk segera mencabut Undang-Undang (UU) Anti-Muslim atau UU Amandemen Warga Negara atau "Citizenship Amendment Bill" (CAB) karena melanggar HAM dan bisa memprovokasi umat Islam dunia atas tindakan kekerasan dan diskriminatif terhadap SARA.

“Kami juga meminta presiden RI untuk segera mendesak India menghentikan pelanggaran HAM berat. Dan mengajukan digelarnya Sidang Darurat PBB tentang pelanggaran HAM berat India,” paparnya.

Lebih lanjut Kana mengegaskan, PP Pemuda PUI mendesak pemerintah RI agar negara-negara OKI untuk menggalang kekuatan menghentikan kekerasan yang menimpa umat Islam India melalui hukum Internasional dan pemutusan diplomatik dengan India. “Tetapkan India sebagai negara teroris, ekstremis dunia, mengisolasinya dari berhubungan dengan negara-negara lain,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing