Kuningan (KaTer) - Kuasa Hukum Dudi Sudrajat (pelapor dugaan money politics), Moh Yaser Arafat SH, mengancam akan menggugat secara perdata Panwaslu Kabupaten Kuningan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Bukan hanya di tingkat kabupaten, bahkan bakal menggugat panwas sampai di tingkatan provinsi dan pusat karena laporan yang diserahkan tidak ditanggapi secara serius bahkan terkesan ditunda-tunda.
Menurut Moh Yaser Arafat SH, Panwaslu dianggap telah lalai dalam menindaklanjuti laporan dugaan money politics yang dilakukan caleg Gerindra Dapil III berinisial MH kepada Gakumdu (Gabungan Penegak Hukum Terpadu). Sehingga, pihak penegak hukum tersebut menganggap laporan itu telah kadaluarsa (melebihi waktu yang telah ditentukan, red).
“Dugaan money politics ini delik pidana umum. Ketika penegak hukum mendengar atau melihat kasus ini, maka seharusnya mereka sesegera mungkin melakukan penyelidikan atau penyidikan, itu wajib hukumnya. Tapi mereka menganggap laporan klien kami kadaluarsa dan tidak bisa ditindaklanjuti. Makanya kami akan menggugat Panwaslu secara Perdata ke pengadilan. Nanti kita lihat siapa yang bersalah dalam persoalan ini,” tegas Yaser.
Dikatakan, walaupun acuan dasar pada awalnya adalah undang-undang politik, tetapi dasar untuk proses penyidikan kasus yang dilaporkan kliennya tersebut bisa melalui KUHAP, yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1981. Menurutnya, dalam undang-undang pemilu ada tahapannya dulu, laporan tersebut dalam tenggang waktu 7 hari.
“Klien kami sudah melapor ke Panwaslu Kabupaten Kuningan tertanggal 15 April 2014 sesuai dengan tanda terima laporan nomor 21/lp/pileg/VI/2014 yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Kuningan,” terangnya.
Secara aturan lanjut Yaser, dalam waktu 3 hari sesuai undang-undang pemilu seharusnya Panwaslu dapat mengklarifikasi data temuan tersebut atas dasar laporan karena dibatasi waktu. Ternyata laporan ditindaklanjuti tanggal 15 April dan kemudian tanggal 19 ada keputusan bahwa laporan itu sudah cukup bukti untuk dilakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana politik uang.
“Setelah itu, seharusnya Panwaslu langsung menyerahkannya kepada Gakumdu dan tidak menunggu waktu lagi karena ada batasan waktu. Satu kali 24 jam, Gakumdu diberikan kesempatan untuk menyampaikannya langsung kepada penyidik kepolisian. Cuma setelah adanya keputusan dari Panwaslu Kabupaten Kuningan, ternyata Gakumdu sendiri tidak menindaklanjuti perkara ini dengan alasan waktunya sudah kadaluarsa,” ujarnya.(AND)