Politik

Pelanggaran Alat Peraga Capai 13.997

Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Ujang Abdul Azis SPd MH

Kuningan (KaTer) - Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama proses tahapan Pemilu 2014 di Kuningan, mencapai 13.997. Hal ini menyusul setelah Panwaslu Kabupaten Kuningan melakukan pemetaan di 32 Kecamatan. Pelanggar terbanyak dari calon anggota DPRD Kuningan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Ujang Abdul Azis SPd MH kepada KaTer Selasa (8/4/2014) menuturkan, dari kriteria pelanggaran, salah satunya yakni Caleg DPRD memasang umbul-umbul atau bendera mencapai 4.517 temuan pelanggaran, dengan titik terbanyak di wilayah Kecamatan Darma yakni 1.288 pelanggaran.Sedangkan untuk wilayah temuan pelanggaran terbanyak dari 32 kecamatan sewilayah Kuningan berada di Kecamatan Darma hingga mencapai 2.221 pelanggaran.

Untuk pelanggaran Parpol kata Ujang, dari data yang masuk mencapai 24.176 kasus. Dari pelanggaran itu, seluruh peserta pemilu yakni 12 Parpol di Kuningan melakukan pelanggaran. PAN melakukan 4.255 pelanggaran disusul PDIP dengan jumlah 3.796 pelanggaran, Partai Demokrat 2.969, Partai Gerinda 2.387, PKS 2.213, Partai Golkar 2.185. Kemudian PKB 2.012 pelanggaran, PPP 1.626, Partai Nasdem 1.521, Partai Hanura 700, PKPI 444 dan PBB 28 pelanggaran.

“Tingginya angka pelanggaran yang dilakukan baik partai politik maupun para calon anggota legislatif (Caleg) adalah kurangnya kesadaran mematuhi peraturan yang ada maupun minimnya kordinasi antara partai dan caleg," katanya.

Selain faktor tersebut sambung Ujang, faktor lain yang menambah tinggi angka pelanggaran, adalah minimnya pengetahuan simpatisan partai maupun caleg yang tidak mengetahui aturan pemasangan APK. Mereka hanya tahu memasang alat peraga yang dititipkan atau di tugaskan oleh parpol maupun caleh untuk di edarkan.

Lebih jauh Ujang mengatakan, zona pemasangan paling banyak dilanggar oleh partai maupun caleg adalah pemasangan spanduk, baliho maupun poster di pohon, tempat ibadah, lembaga pendidikan maupun tiang lampu jalan yang banyak di sisi kiri dan kanan jalan. Zona lainya adalah pemasangan di sarana prasarana umum, rumah sakit atau pelayanan kesehatan dan di jalan protokol.(AND)


Fishing