Politik

PDIP Bentuk Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu

Deklarasi team advokasi dan pembela sengkata pemilu DPP PDI Perjuangan.

Jakarta (KaTer) - Untuk menghimpun berbagai pengaduan terkait kecurangan Pemilu 2014, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Pusat PDIP yang diketuai Puan Maharani telah membentuk posko pengaduan hingga tingkat kabupaten/kota. Pada pemilu tahun 2014 ini, PDIP mencatat, setidaknya ada 21 potensi kecurangan pada pelaksanaan pemilu.

Menurut Caleg DPR RI, Dapil Jabar X nomor urut 1, Drs Muhammad Nurdin MM, PDI Perjuangan telah mengumpulkan 100 praktisi hukum untuk melakukan advokasi, termasuk didalamnya dua mantan hakim Mahkamah Konstusi (MK), Maruarar Siahaan dan Hardjono, serta pengacara kondang Henri Yosodiningrat. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan terkait kecurangan pada pemilu 2014.

“Ke 100 praktisi hukum ini akan bekerja dan berkoordinasi dengan posko di struktur partai di setiap kabupaten/kota," kata Nurdin yang saat ini masih duduk di komisi III DPR RI melalui telepon selularnya, Sabtu (5/4/2014).

Pada pemilu tahun ini kata NUrdin, PDIP mencatat ada 21 potensi kecurangan yang dikelompokkan menjadi empat kategori. Diantaranya, otensi kecurangan sebelum pencoblosan, kecurangan pada saat pemungutan suara, kecurangan pada saat penghitungan ditempat pemungutan suara (TPS) dan kecurangan pada proses rekapitulasi tingkat nasional.

“Untuk kecurangan sebelum pencoblosan, antara lain daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah, kampanye hitam, serta praktik politik uang. Untuk potensi kecurangan saat pemungutan suara, bisa berupa intimidasi kepada pemilih untuk mencoblos partai dan caleg tertentu, atau surat suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara digelar,” terangnya.

Sementara untuk potensi kecurangan saat penghitungan suara sambung Nurdin, bisa berupa penghilangan suara partai dengan cara merusaknya atau bahkan mencurinya. Bisa juga dalam proses rekapitulasi dengan memanipulasi input dari formulir C1 (rekapitulasi suara di tingkat TPS, red) dalam sistem teknologi informasi di KPU.

“Untuk menekan potensi kecurangan tersebut, maka saksi-saksi partainya di tingkat TPS harus benar-benar cermat dan waspada. Terutama dalam mengawasi penulisan di C1 untuk menghindari dari upaya penyalahgunaan,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing