Sat15032025

Last updateWIB3_FriPMWIBE_March+0700RMarPMWIB_0PMthWIB1741967944+07:00FriPMWIBE

Pemerintahan

Pejabat Harus Pahami UU KIP

Sosialisasi KIP

Kuningan (KaTer) - Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus dipahami secara menyeluruh oleh pejabat di Kuningan., baik yang wajib di informasikan ke publik maupun informasi yang menjadi rahasia negara. Hal ini terungkap ssaat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat, DR H Mahi M Hikmat memberikan pembekalan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kuningan, di Ruang Rapat Linggajati Setda, Pemkab Kuningan, Selasa (11/2/2014),

Menurut Mahi, sebagai penyelenggara negara tidak mengharuskan semua informasi dibuka bagi publik. Selain itu, pada Pasal 28 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Mereka (publik, red) berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Karena itu, lahirlah UU KIP. Tujuannya untuk pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik di badan publik, transfarasi, partisipasi dan akuntabilitas. Sehingga mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandas Mahi

Namun kata Mahi, tidak berarti ada KIP, semua informasi badan publik bisa di sampaikan kepada seluruh masyarakat. Ada bagian informasi yang dikecualikan atau merupakan rahasia negara. Maka badan publik apapun yang operasional dan kegiatannya didanai oleh APBN maupun APBD, harus mampu memetakan jenis informasi.

“Jumlah informasi yang dikecualikan biasanya lebih sedikit dibanding informasi yang mesti dibuka,” ujar dia.

Dikatakannya, baik informasi umum maupun informasi yang dikecualikan, sama-sama mengandung konsekwensi pidana. Jika badan publik tidak memberikan informasi hak masyarakat, otomatis kena pidana. Begitupun jika badan publik memberikan informasi yang dikecualikan, dianggap telah membocorkan rahasia negara. Akibatnya juga diancam pidana.

“Selain harus pemetaan informasi, jika bingung dengan label informasi, lebih baik badan publik langsung konsultasi ke Komisi Informasi Publik. Jangan sampai memberikan informasi, ternyata informasi tersebut berstatus rahasia negara. Kan dipidana,” ujarnya.

Mahi menekankan agar badan publik tidak menggunakan penyelesaian masalah KIP dengan uang. Jika ada LSM, jurnalis atau komponen masyarakat lain meminta informasi, berikan sesuai label hasil pemetaan.

“Jika mereka (LSM, red) memaksa meminta informasi yang berstatus rahasia negara, tetap jangan mau karena berkonsekwensi pidana. Biar hal itu masuk sengketa informasi ke Komisi Informasi. Jangan selesaikan itu pakai uang,” tegas Mahi.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing