Sat15032025

Last updateWIB3_FriPMWIBE_March+0700RMarPMWIB_0PMthWIB1741967944+07:00FriPMWIBE

Pemerintahan

BKD Sosialisasikan BUP PNS

Sosialisasi BUP PNS

Kuningan (KaTer) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuningan mensosialisasikan batas usia pensiun (BUP) PNS di aula wisma permata, kemarin (5/2/2014). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural pengelola kepegawaian seluruh SKPD dan PNS yang akan memasuki BUP terhitung mulai tangga 1 Pebruari-1 Desember 2014 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Kepala BKD Kuningan, Drs Uca Somantri M.Si kepada KaTer, Kamis (6/2/2014) mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014 sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,” katanya.

Dikatakannya, batas usia pensiun PNS untuk jabatan administrasi atau jabatan struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun. “Jabatan pimpinan tinggi atau jabatan struktural eselon I dan II yang semula 56 tahun menjadi 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh pejabat pembina kepegawaian,” paparnya. (DHE)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing