Pemerintahan

UU Panas Bumi, Tidak Ada Klausul Bagi Hasil

Okki Satrio

Kuningan Terkini - Dana bagi hasil yang selalu digemborkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya penambangan panas bumi ternyata bisa jadi tidak ada sekali. Pasalnya, dalam UU Pans Bumi no 21 tahun 2014, tidak klausul yang menjelaskan tentang bagi hasil didaerah yang terdapat penembangan panas bumi.

“Ini berdasarkan kajian kami terhadap UU Panas Bumi. Gak ada kata bagi hasil yang selama ini digemborkan pemerintah yang jumlahnya mencapai Rp 24 Miliar,” kata Aktivis Gempur, Okki Satrio.

Tentu saja lanjut Okki, kalau begitu UU Panas Bumi merugikan pemerintah daerah. Karena dari kebijakan ini, pemkab Kuningan hanya mendapatkan bonus saja. Disampingitu, hak-hak masyarakat juga dirampas dengana danya UU panas bumi tersebut.

“Bonus itu pun tergantung dari pihak chevron. Kalau udah begini posisi Pemkab Kuningan mau gimana? Masih membela dan menyetujui proyek tambang geothermal atau bersama-sama masyarakat menolaknya?” ujar Okki bertanya.

Gempur menganggap UU Panas Bumi tersebut telah melanggar cita-cita kemerdekaan Indonesia. Semua kedaulatan rakyat, dibabad habis.

“Bagaimana rakyat bisa sejahtera jika haknya dirampok secara konstitusional. Kebijakan ini merupakan bagian nyata penjajahan dari kaumj kolonialisme dan imperialisme. Dalam konteks Kabupaten Kuningan penjajahanya diwakili oleh Chevron,” ucapnya. (DHE)


Fishing