Kuningan Terkini - Belum tersosialisasinya secara maksimal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Regulasi Biaya Pencatatan Pernikahan, sangat berimbas pada kisaran biaya pencatatan nikah yang dibebankan pada masyarakat. Hal ini sangat terasa dengan kesimpangsiuran dan beragamnya kisaran biaya pernikahan yang dibebankan pada masyarakat.
Menyikapi masalah tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Agus Abdul Kholik meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk berperan aktif menginformasikan kepada masyarakat tentang regulasi biaya pencatatan pernikahan. Sesuai dengan PP 48/2014 dan PMA 24/2014.
“Khususnya kepada Seksi Bimas Islam, para Kepala KUA dan P3N untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat,” pinta Agus, Senin (27/10/2014).
Hal tersebut lanjut Agus, agar masyarakat mengetahui berapa besarnya biaya pencatatan pernikahan yang harus disetor langsung calon pengantin melalui Bank yang telah ditunjuk. Dan berapa serta jenis biaya lain yang harus dikeluarkan.
“Sehingga masyarakat tidak mentotalkan biaya pencatatan nikah dengan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan pernikahan,” ungkapnya.
Agus menambahkan, bahwa sebenarnya sejak PP 48/2014 diluncurkan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada para kepala KUA dan secara berantai kepada para P3N. Serta meminta kepada para petugas baik para kepala KUA maupun penghulu untuk melaksanakan dan merealisasikan regulasi biaya pencatatan nikah ini.
“Regulasi ini kan baru diterbitkan. Tentunya perlu waktu dan proses untuk dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (DHE)