Kuningan Terkini - Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir BKD Kuningan, Drs Ade Priatna menyebutkan, hingga bulan september 2014, BKD telah dan sedang memproses 31 kasus PNS. Kasus mangkir kerja yang paling banyak. Angkanya mencapai 10 orang.
"Mengalami kenaikan dari 2013 yang jumlahnya hanya mencapai 7 orang. Justru sebaliknya, kasus perselingkuhan menunjukkan tren menurun dari angka 12 menjadi 4 orang," katanya, Selasa (21/10/2014).
Jika dirincikan sampai September 2014 itu, terdapat 8 kasus indisipliner. Pencabulan/pelecehan sebanyak 2 orang, mangkir kerja 10 orang, pernikahan siri 4 orang, perbuatan tidak terpuji 3 orang, KDRT 1 orang, tersangkut tipikor 4 orang, penipuan 3 orang, dan perselingkuhan 4 orang.
"Jadi totalnya 31 orang. Kami berharap dalam beberapa bulan kedepan tidak muncul lagi kasus PNS. Sehingga angka 31 tidak mengalami penambahan yang menyamai kasus di 2013” ujarnya.
Selain mengungkapkan angka kasus PNS, Ade juga menyebutkan angka penanganan izin cerai sampai Agustus 2014. Dalam rekapitulasinya, terdapat 29 PNS yang izin cerainya ditangani. Mereka berasal dari 5 unit kerja, antara lain Disdikpora, Sekretariat Daerah, RSUD 45, BPLHD dan Kecamatan Cipicung. Dari 5 unit kerja tersebut, Disdikpora menempati urutan teratas.
Jumlah PNS yang izin cerainya ditangani di unit kerja tersebut mencapai 20 orang. Disusul RSUD 45 mencapai 5 orang. Selebihnya Setda sebanyak 2 orang, BPLHD 1 orang dan Kecamatan Cipicung 1 orang,.
"Hasil pendataan BKD, alasan perceraian sebagian besar disebabkan pertengkaran. Angkanya mencapai 10. Sedangkan alasan selanjutnya karena ketidakcocokan sebanyak 7 orang. Untuk alasan adanya pihak ketiga hanya 3 orang, sama halnya alasan ekonomi," paparnya. (DHE)