Pemerintahan

Gempur Bakal Uji Materil UU Panas Bumi

Ketua Gempur, Oki Satrio

Kuningan Terkini - Ketua Gerakan Massa Pejuang Untuk Rakyat (Gempur) Kuningan, Okki Satrio menilai UU No 21 tahun 2014 tentang panas bumi, menguntungkan PT Jasa Daya Chevron yang memenangkan lelang eksplorasi geothermal di Kabupaten Kuningan.

"Setelah dianalisis, UU Panas Bumi sangat menguntungkan sekali bagi chevron," ungkap Okki kepada Kuningan Terkini, Kamis (16/10/2014).

UU Panas Bumi yang baru melegalkan kegiatan pertambangan panas bumi didalam hutan lindung dan kawasan konservasi. Juga mengancam sumber air. Bahkan permasalahan izin pun semuanya ditarik kepusat. Daerah tidak memiliki kewenangan berkaitan dengan masalah perizinan.

"Tentunya ini berlawanan dengan prinsip otonomi daerah. Karena daerah tidak dilibatkan sama sekali," ucapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan judicial review UU Panas Bumi ke Mahkamah Konstitusi. "Secepatnya kita akan siapkan bahan untuk gugatan UU Panas Bumi ke MK," ungkapnya. (DHE)


Fishing