Pemerintahan

Alih Fungsi Lahan Pertanian Disoal

Oyo Sukarya

Kuningan Terkini - Makin meluasnya lahan pertanian khususnya areal persawahan yang tergerus akibat alih fungsi lahan menjadi tempat permukiman di soal Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kuningan Oyo Sukarya SE. Menurutnya, tergerusnya lahan pertanian menjadi tempat pemukiman harus diperhatikan secara khusus oleh pemerintah daerah melalui penerapan aturan.

“Dasar mutasi lahan melalui Kantor KPP Pratama harus cukup alasan. Jangan perubahan lahan dipermudah. Kemudian, dalam pemberian IMB juga harus memberikan syarat yakni lahan yang digunakan bukan berasal dari sawah,” kata Oyo Sukarya SE kepada KaTer, Rabu (1/10/2014).

Mantan anggota DPRD Kuningan ini prihatin terhadap perubahan status sawah ke lahan kering yang dilakukan oleh para tuan tanah atau pemda dengan alasan untuk pembangunan. “Lihat sawah bengkok, prosentase terbesar yang alih fungsi jadi bangunan untuk terminal, gudang, kantor dan lain-lain,” sebutnya.

Lebih jauh Oyo mengatakan, sejumlah tanah bengkok atau tanah titisara atas nama asset pemerintah dengan mudah bisa beralih fungsi. “Mengapa hanya mencari yang gampang saja. Harusnya dicari dulu lahan yang kurang produktif,” ucapnya dengan nada penuh pertanyaan.

Hal ini sambung Oyo, tidak aneh jika saat ini masyarakat juga mengikuti jejak tersebut, kendati pada lahan milik sendiri. Hal ini pun sering disuarakan oleh KTNA diberbagai level pemerintahan.

“Kalau disampaikan himbauan oleh pihak terkait, yakin akan dapat diminimalisir. Kalau saja segera membuat payung hukumnya, mungkin lahan 262 Ha lebih alih fungsi di Kuningan tidak akan terjadi,” ungkapnya.

Peraturan perlindungan lahan pangan berkelanjutan ini jelas Oyo, sudah ada. Namun, Kuningan masih belum membuat perdanya. Mestinya segera ada peraturan khusus agar jalur Gunungkeling, Sengkahan, Sindangagung, Kuningan, Ciawigebang dan banyak daerah lainnya yang terancam berubah status dapat terdeteksi.

“Intinya, program apapun dalam intensifikasi pertanian, kalau lahannya terus berkurang akan percuma. Kecuali kalau ada teknologi gabah sebesar kelereng atau sebesar kurma mungkin tidak tahu. Artinya, pembiaran sawah beralih fungsi itu termasuk kelalaian melaksanakan amanah rakyat,” terangnya.

Dikatakan pula, Distanakan sudah lama mengajukan raperda perlindungan lahan pangan berkelanjutan, tapi sampai hari ini belum dibahas. “Saya juga meminta tukar guling tanah bengkok juga harus diperketat. Karena, lahan bengkok merupakan lahan produktif,” pungkasnya.(AND)


Fishing