Kuningan Terkini - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) DPD II Kabupaten Kuningan melayangkan surat terbuka kepada Bupati Hj Utje Ch Suganda SSos MAP tertanggal 22 September 2014. Dalam surat tersebut, Pekat menyampaikan sejumlah poin sebagai langkah protes dan keberatannya terkait terbitnya perda Kabupaten Kuningan nomor 6/2014 tentang pengendalian dan pengawasan minumal beralkohol (mihol) di Kabupaten Kuningan.
Surat yang ditandatangani langsung Ketua Pekat Kuningan Drs H Dudung Mundjadji SH MH dan Sekretaris Pekat Kuningan H Nana Mulyana Latif ST, berisi sejumlah poin tuntutan. Diantaranya, Pekat menyesalkan terbitnya perda mihol yang ditandatangani bupati Utje tertanggal 17 Juli 2014. Pekat menganggap Bupati telah memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa banyak anak bangsa atas penggunaan mihol.
Terkait regulasi pengawasan dan pengendalian mihol, baik peredaran, penjualan dan lainnya, Pekat menganggap hal itu tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Kuningan yang mayoritas umat muslim. Karena, perda tersebut sampai kapanpun akan selalu jadi polemik kalau pihak eksekutif dan legislatif tidak segera melakukan revisi.
Dalam Bab III Pengendalian dan Penjualan Minuman beralkohol pasal 5 berisi Minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya dapat dijual di bar hotel berbintang 3 keatas setelah mendapatkan izin bupati, sebagaimana diketahui satu-satunya hotel bintang 3 di Kuningan yakni Hotel Tirta Sanita. Pekat beranggapan wajar jika hal itu banyak diasumsikan bahwa Pemkab Kuningan hanya mengakomodir aspirasi satu pengusaha. Redaksional perda ini menurut Pekat terkesan adanya titipan dari satu pengusaha tersebut.
Pada Bab III pasal 5, Pekat menganggap pasal tersebut mengisyaratkan Pemkab Kuningan melegalkan tempat penjualan minuman beralkohol jenis golongan A, B dan C. Hal ini menurut Pekat sangat memprihatinkan, karena yang diharapkan itu Kuningan ini bebas dari miras. Poin selanjutnya, Pekat menyesalkan atas tidak adanya kepastian hukum yang jelas serta korelasinya antara Perda Pariwisata nomor 2/2013 dengan perda nomor 6/2014 tentang pengendalian dan pengawasan mihol. Untuk itu, Pekat meminta agar Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda memikirkan baik-baik permohonannya.
Menurut Pekat, Pemkab Kuningan sepertinya rugi jika minuman keras impor dijadikan alasan untuk pendapatan dari pajak bea dan cukai. Karena, setiap barang impor yang masuk pasti harus dibeli dengan dollar, sementara yang jadi bunting adalah Bank Indonesia karena harus mengorbankan banyak devisa, bahkan harus menghutang ke luar negeri. Sehingga pada akhirnya rakyatlah yang akan terkena dampaknya.(AND)