Pemerintahan

Izin Limbah RS Sekar Kamulyan Bisa Dicabut

RS Sekar Kamulyan

Kuningan (KaTer) - Dugaan pencemaran limbah RS Sekarkamulyan Cigugur hingga kini masih misterius. Pasalnya, BPLHD dan PDAM yang melakukan uji lab terhadap mata air yang berdekatan dengan lokasi pengelolaan limbah, hingga kini belum ada hasil.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Badan Pelayaanan Perizinan Terpadu (BPPT), Sadudin menyatakan bahwa, jika terbukti ada penecemaran dari limbah rumah sakit, ia menegaskan perizinan RS Sekarkamulyan dapat dicabut.

“Kalau terbukti ada masalah, izinnya bisa kita evaluasi bahkan di cabut. Tapi selama ini memang belum ada masalah,” kata Sadudin kepada Kuningan Terkini, kemarin. Hanya saja diakui Sadudin, semenjak berdirinya RS Sekarkamulyan, pihak BPPT belum pernah lagi menerima izin perubahan atau penambahan bangunan.

“Izin mendirikan bangunan atau perubahan kita memang belum pernah menerima lagi, karena yang mengurus itukan di Dinas Ciptakarya,” terangnya.

Namun untuk izin gangguan yang dimiliki oleh RS Sekarkamulyan, dikeluarkan oleh BPPT Kuningan. Kalaupun ingin lebih mengetahui terkait masalah izin pengelolaan limbah harus di cek mengenai Analisis Dampak lingkungan (AMDAL) ataupun UKL-UPL kepada BPLHD Kuningan.

“Kalau izin HO memang diberikan oleh kita, itupun atas hasil rekomendasi dari tim teknis salah satuya BPLHD yang mengeluarkan UKL-UPL. Untuk lebih jelasnya mengenai pengelolaan limbah terkait Amdal dan UKL-UPL bisa di cek ke BPLHD” ungkapnya. (DHE)


Fishing