Kuningan (KaTer) - Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Hamid Suganda secara resmi membuka sidang panitia pertimbangan landreform dalam rangka persertifikatan tanah obyek landreform di Kabupaten Kuningan, Selasa kemarin. Kegiatan yang di gelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini, dihadiri Kepala Kantor Pertanahan dr. Arya Widya Wasista ST MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Andi Juhandi SH, Camat serta Panitia Sidang.
Bupati Kuninganm Hj Utje CH Suganda dalam sambutannya mengatakan, sidang ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat petani penerima redistribusi tanah.
“Penerima redistribusi tanah lanjut Utje, adalah para petani yang telah menerima surat keputusan inspeksi agraria (SK Kinag) tahun 1965 dan 1966. Di Kabupaten Kuningan terdapat sekitar 10.000 penerima SK Kinag dengan jumlah bidang sebanyak lebih kurang 15.000 bidang tanah,” paparnya.
Sampai dengan akhir tahun 2013 sambung Utje, dari 15.000 bidang tanah obyek redistribusi telah diterbitkan sertifikat hak milik sejumlah 13.112 sertifikat. Sementara tahun 2014 sedang proses 500 bidang yang selanjutnya akan diterbitkan sertifikat, sehingga sisa bidang tanah obyek landreform yang belum bersertipikat tahun 2015 sejumlah 1.388 bidang.
“Saya berharap, legalisasi asset redistribusi tanah obyek landreform yang dibiayai dari APBN melalui DIPA Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dapat terlaksana tanpa kendala yang berarti dan. Serta memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan,” terangnya. (DHE)