Pemerintahan

Ukas : Tuduhan LSM Frontal Tidak Berdasar

DR. Ukas Suhasfaputra, MH.

Kuningan Terkini - Tuduhan LSM Frontal terkait dugaan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), hingga tudingan kinerja direksi PAM Tirtakamuning yang dinilai gagal selama dua tahun menjabat, ditanggapi santai Direktur PAM Tirtakamuning, DR. Ukas Suharfaputra, MH. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan telah bercampur antara data, asumsi, serta informasi yang tidak tepat.

“Sejak menjabat Direktur PAM Tirtakamuning, 1 Tahun PLT + 2 Tahun Dir Definitif, terjadi kenaikan pendapatan 13,8 persen, biaya operasi turtun 4,4 persen. Bahkan, laba naik 38,61 persen dan PAD naik 64,7 persen, katanya, Selasa (25/11/2025).

Terkait penurunan PAD tahun 2022-2023 dari 2,303 M menjadi 1,885 M kata Ukas, bukan karena penurunan laba atau kinerja, tapi karena kebijakan pusat untuk meningkatkan PPH Badan sesuai Pasal 17 ayat (1) bag. B UU No. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diberlakukan 1 Januari 2022.

“Untuk Wajib Pajak (Badan) yang pendapatan Brutonya di atas 50 M, maka pajak Badannya dari 11% naik menjadi 22% (tidak lagi bisa menerima fasilitas keringanan pajak). Karena PAM Tirta Kamuning telah bisa melampaui pendaptan diatas 50%, maka akibatnya pajak badannya yang diambil dari Laba meningkat dari 11% menjadi 22% dari Laba,” paparnya.

Karena bagian yang disetorkan untuk pajak naik terangnya, maka akibatnya bagian yang disetorkan untuk PAD mengalami penurunan. Ini dialami oleh semua PAM di seluruh jagat raya yang pendapatannya menembus di atas 50 M. Namun untuk PAM Kuningan, hanya berlangsung di tahun mulai penerapan kebijakan itu.

“Pada tahun-tahun selanjutnya, kembali PAD mengalami peningkatan lagi. Karena kemampuan menghasilkan labanya juga terus meningkat signifikan,” terangnya.

Lebih jauh Ukas mengungkapkan terkait adanya tuduhan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan TNGC. Menurutnya, pemasangan instalasi pipa air minum yang bersumber dari Telaga Remis dan Telaga Nilem tetap menggunakan diameter 6 inci sebagaimana diatur dalam izin Kementerian LHK melalui IUPA KSDAE

“Pipa berdiameter 12 inci yang disorot LSM Frontal, tidak ada kaitannya dengan kedua sumber tersebut. Pipa itu hanya melintas di bahu jalan, tidak mengeksploitasi kawasan, tidak merusak keanekaragaman hayati. Seluruh izinnya dari kementerian teknis, bukan dari BTNGC. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Semua kegiatan PDAM beber Ukas, dilaksanakan sesuai aturan dan siap diverifikasi secara hukum maupun teknis. Ia menilai pernyataan LSM Frontal telah menyudutkan PAM Tirtakamuning dan mencampuradukkan proyek Remis–Nilem dengan proyek Cicerem yang memiliki izin berbeda dan skema berbeda.

“Kami terbuka, seluruh data ada, dan semua kegiatan kami mengikuti regulasi. Tidak ada satu pun pipa yang melanggar izin, dan tidak ada satu pun kegiatan yang merusak kawasan konservasi,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing