Kuningan Terkini - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi membuka seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kuningan periode 2025–2028. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 hingga 25 Agustus 2025.
Menurut Ketua Panitia Seleksi, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si, seleksi calon anggota Dewas Perumda BPR Kuningan ini sesuai dengan SK Bupati Kuningan no 500/KPTS.944/Perek&SDA/2025, tentang Pembentukan Panitia Seleksi serta Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 500/001/PSCAD.BPR.KNG tanggal 19 Agustus 2025.
“Seleksi ini dilaksanakan untuk mengisi jabatan anggota Dewas Perumda BPR Kuningan. Kami memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuningan yang memenuhi kualifikasi untuk berkompetisi secara terbuka,” katanya.
Persyaratan umum pendaftaran calon anggota Dewas kata Beni, diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, Sehat jasmani dan rohani, Berintegritas, berkepribadian baik, memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi, Minimal berijazah Strata 1 (S-1). Usia maksimal 60 tahun saat mendaftar serta tidak pernah dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani pidana, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
“Selain itu, ada persyaratan khusus, yaitu menyerahkan rekomendasi dari atasan langsung dan melampirkan sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi,” terangnya.
Alamat ditujukan ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan, Bagian Perekonomian dan SDA, Setda Kabupaten Kuningan, Komplek Kuningan Islamic Center.(gg)