Kuningan (KaTer) - Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Kabupaten Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar M.SI menyatakan, pajak katering memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah (PPD). Untuk mengoptimalkan pemungutannya, sudah diterbitkan Intruksi Bupati Kuningan Nomor 02 Tahun 2013 tentang pembayaran pajak katering.
“Pemerintah sudah melakukan pungutan pajak tersebut secara efektif sejak tahun 2012,” kata Dian disela-sela sosialisasi pajak katering lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di wisma permata, Senin (11/3/2014).
Menurut mantan Kepala Bappeda ini, ia menilai potensi anggaran makanan dan minuman (mamin) di lingkup Disdikpora cukup besar. Baik yang berasal dari APBD maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga penerimaan pajak katering sangat potensial.
“Pajak katering di Disdikpora ini tentu saja sangat potensial sekali dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Untuk besaran pajak katering sendiri lanjut Dian, besar pajak yang dikenakan adalah 10 perswen dari total belanja. Jatuh tempo pembayaran pajaknya yakni 30 hari setelah pembayaran jasa katering.
“Untuk tertib administrasi, pembayaran pajaknya pun menggunakan blanko setoran pajak daerah (SPSD) yang tersedia di Bank Jabar dan Dinas Pendapatan,” pungkasnya. (DHE)