Kuningan (KaTer) - BKD Kuningan akhirnya membuka kembali pendaftaran calon Direktur PDAU Kabupaten Kuningan. Hal ini dilakukan karena jumlah pendaftar hanya 4 orang. Sesuai aturan, seharusnya pendaftar direktur salah satu BUMD di Kuningan ini minimal 5 orang.
“Kita buka kembali pendaftaran sampai tanggal 10 maret. Karena, jumlah pendaftar belum memenuhi kouta minimal,” kata Kepala BKD Kuningan Drs Uca Somantri MSi kepada KaTer, selasa (4/3/2014).
Sesuai Perbup Kuningan Nomor 39 Tahun 2009 pasal 7 ayat 2 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan PDAU. Hasil penelitian berkas-berkas yang memenuhi persyaratan dikonsultasikan kepada Bupati sekurang-kurangnya 5 orang untuk dilakukan penilaian dan uji kepatutan.
“Itu landasan hukum kenapa kita buka pendaftaran kembali,” ungkapnya.
Untuk 4 orang pendaftar pada periode pertama lanjut Uca, dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Mereka juga berhak untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut. “Mereka saat ini diminta menunggu sampai jumlah pendaftar memenuhi kouta. Karena aturanya demikian,” terangnya. (DHE)