Kuningan Terkini - DPRD Kabupaten Kuningan menilai penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah masih rendah. Hal itu tertuang dalam laporan hasil Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kuningan terhadap rancangan APBD Perubahan TA 2017.
“Selama ini kami mencatat, bahwa rendahnya serapan anggaran di tahun berjalan seringkali membuat beberapa kegiatan dalam APBD murni akan berubah pada APBD Perubahan. Setiap tahunnya, SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) relatif selalu tinggi dan biasanya pada perubahan anggaran cenderung dialihkan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa ataupun menambah anggaran perjalanan dinas,” kata Jubir Banggar DPRD, Saw Tresna Septiani SH, Senin (2/10).
Oleh sebab itu kata Saw Tresna, pihaknya memandang perlu adanya pengendalian atas pembiayaan daerah. Analisis Varians (selisih) agar dapat sesegera mungkin diketahui penyebab timbulnya SiLPA sekaligus tindakan antisipasinya kedepan. Membengkaknya SiLPA juga mengindikasikan Pemda belum optimal menggunakan APBD dengan sebaik-baiknya. “Hal ini menjadi potret buruknya kinerja birokrasi,” tegasnya.
Salah satu penyebabnya kata Saw Tresna, buruknya perencanaan anggaran. Dimana sejak awal anggaran disusun kurang memperhatikan kapasitas SKPD, serta pola penganggaran yang menganut sistem incremental. Setiap tahun jatah anggaran harus naik, tanpa memperhatikan kemampuan SKPD tersebut dalam menyerap anggaran tahun sebelumnya.
“Kedepan, Pemda khususnya BPKAD dan Bappeda diharapkan dapat memperbaiki kinerja dibidang perencanaan anggaran, khususnya dalam menekan angka SiLPA. Sebagaimana disampaikan dalam nota keuangan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA belum tergali secara optimal,” katanya.
Untuk perubahan anggaran tahun 2017 ini sambungnya, hanya mengandalkan dari komponen pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sisa penghematan belanja atau akibat lainnya, serta kegiatan lanjutan/luncuran. Untuk itu, pihaknya berharap agar Pemda terus melakukan penghematan terhadap belanja daerah, sehingga SilPA yang diperoleh dalam penerimaan pembiayaan betul-betul SiLPA murni.
“Terkait Pembiayaan Daerah, kami menghimbau agar penganggaran SiLPA TA sebelumnya dihitung berdasarkan perkiraan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiaraan realisasi anggaran yang tercantum dalam APBD. Khusus untuk Pengeluaran Pembiayaan hendaknya senantiasa mengacu kepada ketentuan perundangan, bahwa pengeluaran pembiayaan dianggarkan setelah urusan wajib terpenuhi,” jelasnya.(yan)