Kuningan Terkini - 12 mobil dinas (mobdin) anggota DPRD Kuningan harus dikembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kuningan. Hal ini menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD 2017, Jum’at (29/09/2017).
Menurut Sekretaris DPRD Kuningan, H Suraja SE Msi, baru Ketua BK, H Uus Yusuf yang mengembalikan seusai sidang paripurna. Untuk anggota Dewan lainnya, rencananya akan mengembalikan mobdin hari Senin besok. “Total mobil dinas yang harus dikembalikan ada 12 unit,” ucapnya.
Namun kata Suraja, ada beberapa anggota Dewan minta ijin untuk meminjam mobdin sementara, karena belum memiliki mobil pribadi. Iapun mengijinkan hingga batas waktu yang ditetapkan. “Mobdin tersebut harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Lebih jauh Suraja mengatakan, meski anggaran transportasi sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun masih menunggu peraturan Bupati yang secara legal mengatur tunjangan transportasi.
“Setiap anggota DPRD akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah mendapatkan mobil dinas,” terarngnya. (gio)