Parlementaria

Pemda Usulkan Raperda Penyertaan Modal PDAM

Rapat paripurna

Kuningan Terkini - Pada rapat paripurna yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan, Rabu (25/10/2016), pemerintah daerah mengusulkan lima (5) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Ke 5 buah raperda tersebut diantara tentang pembahasan Desa, dan tentang Penyertaan Modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuningan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Yosep Setiawan menyebutkan, raperda tersebut diantaranya adalah Raperda tentang Pembentukan Penggabungan Penghapusan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Pedoman Pembangunan Desa, Pedoman Pembentukan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan tentang Kerjasama Desa. Kemudian Raperda perubahan perda Kabupaten Kuningan nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kuningan.

"Raperda tentang Pembentukan Penggabungan Penghapusan dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan pasal 7 hingga pasal 17 serta pasal 116 ayat (3) UU no 6 Tahun 2014, dan ketentuan pasal 2 hingga pasal 31 Perda no 43 Tahun 2014," jelasnya.

Untuk pembangunan pedesaan lanjut Yosep, merupakan satu dari sekian banyak program kerja utama pemerintah saat ini. Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah, dan disusun secara berjangka yang meliputi rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJM Desa), dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

"Perencanaan pembangunan Desa disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan yang merupakan salah satu bentuk partisipatif Pemerintah Desa sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (L.hakim)


Fishing