Parlementaria

Raperda OPD, Harus Tepat Fungsi dan Ukuran

Ujang Kosasih

Kuningan Terkini - Raperda Organisasai Perangkat Daerah (OPD), tepat fungsi dan tepat ukuran. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kuningan. Ujang Kosasih disela-sela kegiatan turnamen open catur non master, digedung balai Desa Sindang Agung, Minggu (14/08/2018). Menurutnya, raperda OPD yang akan dibentuk harus sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas kerja serta mampu mengefisienkan anggaran.

“Saat iini kita dibebani anggaran belanja tidak langsung yang besar, sehingga anggaran itu nantinya bisa dilakukan untuk anggaran langsung," terangnya.

Pembahasan raperda OPD ini kata Ujang, masih dalam diskusi soal kerangka acuan, seperti apa posturnya dan bagaimana soal bicara keperluannya. Dalam konsep yang baru, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) jadi 2 SKPD.

"Untuk sementara ini belum bisa disebutkan berapa OPD yang berkurang atau bertambah," sebutnya.

Belum lama ini sambung Ujang, Pansus DPRD Kuningan melakukan kunjungan ke Departemen Kemendagri berkaitan untuk menyusun OPD baru dan pembahasan APBD. Dimana PBD 2017 dalam KUAPPAS harus didasarkan pada OPD baru.

"Dalam klausul PP 18 yang ditetapkan 6 Juni, kita diberikan waktu 6 bulan . Kementrian memberikan kepada daerah sesuai dengan kesepakan daerah. Bagaimana beban kerja di SKPD itu bermasalah atau tidak," pungkas Ujang. (L.hakim)


Fishing