Kuningan Terkini – Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih dalam pembahasan. Pemkab Kuningan saat ini memiliki 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (08/08/2016), Fraksi Demokrat mengusulkan sebanyak 20 SKPD kepada Pemkab Kuningan, lebih sedikit yang diusulkan Baperda yakni sebabanyak 24 SKPD.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kuningan Toto menyampaikan, Fraksi Demokrat mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi 17 Dinas dan 3 Badan Daerah, dari yang sebelumnya diusulkan Baperda pada pasal 4 (1) tentang Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Kuningan sebanyak 20 Dinas dan 4 Badan Daerah.
“Diantaranya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Lalu adapula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” terangnya.
Selanjutnya disebutkan Toto, Dinas Komunikasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk, Dinas Perhubungan dan Informatika Persandian dan Statistik, dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kemudian, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral, serta Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pihaknya meminta, agar ada pembahasan dan kajian lebih mendalam dengan mekanisme Peraturan DPRD tentang tata tertib, baik itu terkait judul, konsideran, nomenklatur, maupun redaksional pasal demi pasal.
“Demikian pula terkait catatan dan rekomendasi yang disampaikan Baperda, juga menyepakati untuk dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut di pansus nanti,” pungkas Toto. (l.hakim)